2 Warga Muba Bunuh Warga Muara Lakitan Diduga Pasal Utang

2 Warga Muba Bunuh Warga Muara Lakitan Diduga Pasal Utang

Kedua tersangka kasus pembunuhan yang diamankan di Mapolres Mura, Senin 24 Oktober 2022. -Palpos.id-Humas Polres Mura

MUSI RAWAS, PALPOS.ID - Sempat kabur, akhirnya dua tersangka pembunuhan dan pengeroyokan terhadap Hendri Antoni alias Hen (40), warga Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Mura.

Keduanya Candra Irawan (42), dan Sudirman (40), semuanya warga Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Keduanya diringkus tanpa perlawanan di kediaman masing-masing, Desa Sukarami, Kabupaten Muba, Sabtu 22 Oktober 2022, sekitar pukul 20.00 WIB.

Bersama keduanya polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa motor Vixion milik korban yang sempat dibawa kabur kedua tersangka.

BACA JUGA:Lakukan Pembunuhan, Kakak Beradik Asal Tanjung Raja Divonis 11 Tahun

Bersama BB tersebut tersangka di gelandang ke Mapolres Mura. Selain itu polisi juga telah mengamankan lebih dulu BB lainnya berupa senjata tajam jenis pisau, motor Verza warna hitam milik tersangka yang digunakan saat menemui korban di TKP.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Ahmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat, menjelaskan kronologis penangkapan tersangka.

Berawal adanya informasi adanya pembunuhan di depan Rumah Makan Musi Indah Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Muba, Sabtu 22 Oktober 2022, sekitar pukul 20.00 WIB.

Lalu polisi turun langsung ke lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi yang ada dilokasi kejadian.

BACA JUGA:4 Bulan Buron Pelaku Pembunuhan di OKU Keok Dipelor Polisi

Berdasarkan keterangan saksi-saksi polisi mengetahui arah kaburnya dan identitas tersangka. Sehingga tersangka berhasil diringkus.

Aksi pembunuhan sendiri diduga dilatari masalah utang piutang antara korban dan tersangka Sudirman.

Dimana dua hari sebelumnya atau tepatnya Kamis 20 Oktober 2022, sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka Sudirman menghubungi korban melalui ponselnya guna menagih utang sebesar Rp2juta yang dipinjam korban pada 2018 lalu.

Korban saat itu meminta tersangka datang ke RM Musi Indah di Desa Prabumulih  II, jika mau uangnya dikembalikan.

BACA JUGA:Belum Bebas Kasus Pembunuhan, Mantan Kades Tampang Baru Kembali Terjerat Kasus Korupsi

Tersangka Sudirman kemudian mengajak temannya Candra untuk menemui korban di lokasi yang telah ditentukan.

Tersangka Sudirman dan Candra kemudian berangkat dengan menggunakan motor Verza milik tersangka Candra.

Sekitar pukul 19.00 WIB kedua tersangka dan korban akhirnya bertemu di depan RM yang ditentukan sebelumnya.

Saat bertemu, tersangka Sudirman menanyakan uang yang akan dikembalikan korban.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Muara Enim Terancam Hukuman Mati

Namun ternyata bukannya korban memberikan uang yang dijanjikan. Sebaliknya dia mengeluarkan sebilah pisau dan berusaha menusuk tersangka Sudirman.

Tersangka Sudirman menghindar sehingga pisau yang diarahkan korban hanya mengenai Lutut sebelah kanan tersangka Sudirman.

Tersangka Sudirman kemudian merebut pisau korban, dan melakukan serangan balik kepada korban.

Akibatnya lebih dari dua tusukan mengarah ke dada korban. Korban kemudian berusaha merebut kembali pisaunya.

BACA JUGA:Minggu Depan Berkas Dilimpahkan, Tersangka Pembunuhan Kades Kuala 12 Segera Disidang

Sehingga terjadilah pergulatan sengit membuat tersangka Sudirman jatuh dan tertindih tubuh korban.

Tersangka Sudirman kemudian berteriak memanggil temannya Candra dan menyuruh mengabil pisau yang ada ditangannya.

Tersangka Candra lalu mengambil pisau ditangan tersangka Sudirman dan menusuknya ke arah korban berulang-ulang. Akibatnya korban tewas dilokasi kejadian.

Selanjutnya tersangka Candra membantu tersangka Sudirman yang menalaminluka tusuk untuk melarikan diri. Tetapi saat hendak kabur, kunci Motor Verza milik tersangka Candra hilang tidak tahu dimana.

BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Tersangka Pembunuhan Pemilik Salon di Lubuklinggau

Saat bersamaan, kunci kontak motor milik korban tergantung di motornya. Lalu keduanya melarikan diri dengan menggunakan motor milik korban.

"Saat ini tersangka dan BB semua sudah diamankan di Mapolres Mura untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Dedi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: