Sidak Apotek di Sekayu Omzet Turun Dampak Larangan Jual Obat Sirup

Sidak Apotek di Sekayu Omzet Turun Dampak Larangan Jual Obat Sirup

Pj Bupati Muba H Apriyadi mengecek beberapa lokasi Apotek untuk memastikan peredaran obat sirup yang dilarang tersebut tidak beredar, Selasa 25 Oktober 2022.-Palpos.id-Kominfo Muba

SEKAYU, PALPOS.ID - Pasca dilarangnya menjual dan mengkonsumsi obat sirup di apotik yang mengandung zat yang berdampak pada gangguan ginjal akut atipikal pada anak (Progressive Acute Kidney Injury).

Selasa 25 Oktober 2022, Pj Bupati Muba H Apriyadi mengecek beberapa lokasi Apotik untuk memastikan peredaran obat sirup yang dilarang tersebut tidak beredar.

"Jadi setelah kami ke lokasi di beberapa apotik, pemilik apotik mengadu karena omzet mereka turun drastis. Apalagi ini musim pancaroba banyak anak-anak yang terkena penyakit batuk dan pilek yang tidak berani mengonsumsi obat sirup," ujar Apriyadi saat sidak ke beberapa apotek di Sekayu.

Apriyadi menegaskan, larangan penjualan dan mengkonsumsi obat sirup yang berdampak pada gangguan ginjal akut atipikal pada anak tersebut harus ditaati demi kesehatan anak-anak dan masyarakat Muba.

BACA JUGA:Peringatan Hari Santri Nasional Pj Bupati Muba Ajak Elemen Masyarakat Jaga Kondusifitas Daerah

"Apalagi sudah ada Surat Edaran dari Kemenkes dan Pemkab Muba juga melalui Surat Edaran Bupati sudah menegaskan untuk menginventarisir dan mengamankan jenis obat-obatan sirup yang dilarang," tegasnya.

Sementara itu, Petugas Jaga Apotek Telaten Prima Sekayu, Monica mengaku pasca pelarangan obat sirup yang dapat berdampak pada gangguan ginjal akut atipikal pada anak tersebut omzet penjualan obat di apotek miliknya turun mencapai 30-40 persen.

"Warga tidak mau ambil resiko mengkonsumsi obat sirup, meskipun hanya beberapa saja obat sirup yang mengandung gangguan ginjal akut atipikal," ungkapnya.

Ia mengaku, jenis obat-obatan syrup yang dilarang tersebut sudah diamankan semua dan tidak lagi diperjual belikan.

BACA JUGA:2 Warga Muba Bunuh Warga Muara Lakitan Diduga Pasal Utang

"Setelah mendapatkan surat edaran Bupati kami langsung menyisihkan obat-obatan yang dilarang dan sudah diamankan pihak terkait dan tidak lagi diperjual belikan," tuturnya.

Senada diungkapkan Pemilik Apotik Daniya Sekayu, Ayu. Ia mengaku, omzet penjualan obat sirup turun drastis.

"Meski demikian kami sangat taat dan mentaati larangan Kemenkes dan Pak Bupati Muba untuk tertib dan taat tidak menjual obat sirup yang dilarang," bebernya.

Kepala Dinas Kesehatan Muba, dr Azmi Dariusmansyah MARS menyebutkan untuk di Kabupaten Muba hingga saat ini tidak ada temuan kasus pasien anak yang terkena ginjal akut terdampak obat sirup.

BACA JUGA:Menyoal Mitigasi Gagal Ginjal Akut Pada Anak

"Alhamdulillah sampai saat ini kita zero kasus pasien tersebut, kita terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan memastikan agar peredaran dan pemakaian obat sirup yang dilarang tidak lagi beredar di Muba," tandasnya. (*/rilis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kominfo muba