Kakak Bacok Adik Ipar Pasal Warisan Kebun Durian

Kakak Bacok Adik Ipar Pasal Warisan Kebun Durian

Tersangka Mustopa yang diamankan di Mapolsek Semendo, Kamis 03 November 2022.-Palpos.id-Humas Polsek Semendo

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Diduga ribut mulut soal kebun durian, kakak ipar Mustopa (56), warga Desa Tebing Abang, Kecamatan Semendo Darat Tengah (SDT), Kabupaten Muara Enim, gelap mata.

Akhirnya, Mustopa nekat bacok sang adik ipar atau korban Harnadi (57), warga Desa Tanah Abang Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL).

Akibatnya korban menderita luka bacok di kepala dan pundak dan harus dirawat intensif di RSUD dr HM Rabain Muara Enim, Rabu 02 November 2022.

Peristiwa berdarah dalam hubungan keluarga itu terjadi Rabu 02 November 2022, pukul 10.00 WIB, di rumah tersangka Mustopa di Desa Tebing Abang.

BACA JUGA:Sopir Truk Dibacok Begal di Gerbang Tol Keramasan

Korban mendatangi rumah tersangka yang merupakan kakak iparnya, dengan tujuan untuk menanyakan masalah kebun durian yang merupakan milik warisan turun temurun.

Keduanyan pun terlibat cekcok mulut, sehingga puncaknya tersangka naik pitam dan gelap mata.

Lalu mengambil senjata tajam jenis parang dari dalam rumahnya serta membacok korban berkali-kali di depan rumahnya.

Akibatnya korban Harnadi mengalami luka robek di bagian kepala dan pundak sebelah kiri.

BACA JUGA:Warga Sungai Keli Nyaris Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Pembunuh Bayaran

Dari kejadian tersebut korban mengalami tiga luka bacokan dibagian kepala sebelah kiri sebanyak dan satu kali bacokan di pundak sebelah kiri. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Semendo.

Usai mendapat laporan, Tim Alap-alap Polsek Semendo langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Lalu diketahui jika tersangka sudah mengamankan diri di rumah Kepala Desa.

Kemudian Kapolsek Semendo AKP M Ginting SH memerintahkan Tim Alap-alap Polsek Semendo yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Ardiansyah Yunisca bersama anggota langsung mengamankan tersangka.

Dari interogasi, tersangka mengakui perbuatannya kemudian tim alap-alap langsung membawa dan mengamankan tersangka di Polsek Semendo untuk ditindak lanjut.

BACA JUGA:Sering Ditantang Berkelahi, Warga Muba Bacok Temannya

Sedangkan korban karena luka-luka yang dideritanya cukup parah langsung dirujuk ke RSUD dr HM Rabain Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Semendo AKP Marinus Ginting membenarkan jika ada kejadian tersebut.

Saat ini, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti satu buah senjata tajam jenis Golok (parang) dengan panjang sekitar 45 cm dan bergagang kayu warna Coklat.

Atas perbuatan tersebut tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiyaan dengan Pemberatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: