Begini Aturan Rangkap Jabatan ASN Menurut Pasal 8 PP Nomor 06 Tahun 2000

Begini Aturan Rangkap Jabatan ASN Menurut Pasal 8 PP Nomor 06 Tahun 2000

Ilustrasi ASN menggelar upacara. -Palpos.id-Dokumen Palpos.id

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Mungkin sebagian orang belum banyak mengetahui sistem ataupun aturan dalam pengangkatan seorang pegawai negeri sipil alias PNS atau ASN untuk menduduki sebuah jabatan struktural ataupun jabatan fungsional di dalam sebuah pemerintahan.

Oleh karena itu, dari penelusuran media Palembang Pos pada salinan PP-RI nomor 100 Tahun 2000, bahwa pengangkatan jabatan pada pegawai negeri sipil untuk sebuah jabatan struktural ataupun jabatan fungsional dalam pemerintahan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP-RI) Nomor 100 Tahun 2000, tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural.

Mari simak penjelasan berikut ini, dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000, pada Pasal 8 yang berbunyi sebagai berikut “Pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional”.

Dengan demikian, pegawai negeri sipil yang merangkap jabatan pada pemerintahan baik menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional sudah jelas diatur oleh PP-RI Nomor 100 Tahun 2000 itu dilarang, karena telah mengangkangi peraturan pemerintah republik Indonesia yang dimaksud.

BACA JUGA:DPRD dan Pemkab OKU Sepakat TPP ASN Dibayar 3 Bulan

BACA JUGA:Dorong Non ASN dan Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dan pegawai negeri sipil yang merangkap jabatan dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 10 yang berbunyi sebagai berikut “Pegawai negeri sipil diberhentikan dari jabatan struktural, karena, didalam huruf (d) diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional’.

Itulah sepintas peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000, terkait pegawai negeri sipil yang merangkap jabatan dalam pemerintahan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: