Pengedar Narkoba Dicokok Polisi di Rumahnya

Pengedar Narkoba Dicokok Polisi di Rumahnya

Tersangka Nukman sang pengedar narkoba yang diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, Jumat 04 November 2022. -Palpos.id-Humas Polres OI

INDRALAYA, PALPOS.ID - Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan pemain alias pengedar narkoba jenis ganja.

Adalah Nukman (45), warga Dusun 1 Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI), pengedar narkoba dimaksud.

Dari tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 32 paket ganja dengan total berat broto 23,50 gram, serta uang sebesar Rp92 ribu.

Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengatakan, tersangka di amankan di rumahnya, Selasa 01 November 2022, sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:8 Kapolda Terindikasi Narkoba Sesuai Hasil Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Masuk Istana

"Berdasarkan informasi yang diterima dari warga sering terjadi transaksi narkoba ditempat tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, memang benar ada peredaran narkoba disana.

Kami melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka," terangnya, Jumat 04 November 2022.

Pelaku beserta barang bukti yang telah di akui tersangka Nukman, kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Ilir, guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Sinergi Pemkab dan Kejari OKI Resmikan Rumah Rehabilitasi Narkoba Pertama di Sumsel

"Tersangka dijerat berdasarkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: