Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Lembak, Ini Barang Bukti yang Disita

Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Lembak, Ini Barang Bukti yang Disita

Tersangka Herpeli alias Pell (52), warga Desa Gaung Asam berhasil dibekuk di kediamannya oleh Unit Reskrim Polsek Lembak, Sabtu 05 November 2022.-Palpos.id-Humas Polsek Lembak

MUARA ENIM, PALPOS.ID – Unit Reskrim Polsek Lembak dipimpin Kanitreskrim Aipda Heri Defriansyah, bekuk seorang pengedar narkoba.

Adalah Herpeli alias Pell (52), warga Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, pengedar narkoba dimaksud.

Tersangka Herpeli alias Peli diamankan di kediamannya, Sabtu 05 November 2022. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Lembak.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah bahwa di rumah salah satu warga di Desa Gaung Asam sering dilakukan transaksi narkotika.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Dicokok Polisi di Rumahnya

Atas informasi tersebut Kapolsek Lembak AKP Apriansyah memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Heri Defriansyah beserta tim untuk langsung melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki anggota menemukan hal yang mencurigakan. Setelah yakin pelaku adalah pengedar akhirnya langsung dilakukan penggrebekan di rumahnya.

"Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan kantong kresek warna kuning di bawah tempat tidur yang berisikan tujuh kantong sisa sabu-sabu dan  timbangan, dua sekop kecil dan tisu warna putih," ujar Apriansyah didampingi Kanitreskrim Aipda Heri Defriansyah, Minggu 06 November 2022.

Kemudian, kata Apriansyah, anggota melanjutkan pengeledahan dirumah pelaku dan kembali berhasil menemukan dua ball kantong kosong klip kecil yang disimpn dalam gudang dan juga ditemukan bong di kamar mandi luar. Atas temuan tersebut pelaku langsung diamankan di Polsek Lembak.

BACA JUGA:Hindari Penyelewengan, 1,8 Kg BB Narkoba Dimusnahkan Polres Lubuklinggau

Saat ini, sambungnya, tersangka berikut barang bukti tujuh bungkus kecil bekas sabu-sabu, satu timbangan digital warna hitam, tiga ball klip kosong, satu alat hisap (bong) dari plastic kecil tutup merah, dua pipet sekop kecil.

Kemudian, satu pipet sekop besar, satu kaca pirek, satu korek warna kuning, satu unit Handphone merk Vivo Y14 warna biru dan satu buah tas merk Eiger yang berisikan uang tunai Rp1.469.000 juta telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka dan BB sudah kita amankan, sekarang masih dalam penyelidikan untuk pengembangan karena tersangka adalah pengedar," ujarnya singkat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: