PPKM Diperpanjang Masyarakat OKI Tidak Terlalu Was-Was

PPKM Diperpanjang Masyarakat OKI Tidak Terlalu Was-Was

Santi (51) warga Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI saat dimintai tanggapannya terkait perpanjangan PPKM Level 1, Rabu 09 November 2022.-Palpos.id-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 dan 48 tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 7 November 2022 memperpanjang PPKM Level 1.

PPKM diberlakukan untuk mengontrol penyebaran virus corona. Dimana untuk daerah Jawa dan Bali diterapkan mulai 8-21 November 2022. Sedangkan PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang dari 8 November sampai 5 Desember 2022.

Terkait perpanjangan PPKM ini, sejumlah masyarakat Kabupaten OKI yang dimintai tanggapannya oleh Palpos.Id mengaku, tidak terlalu was-was lagi meski fungsi PPKM untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Kalau sekarang ini sudah dianggap biasa sajalah, karenakan sudah melakukan vaksinasi tahap 1,2, dan 3 sehingga tidak ada rasa ketakutan lagi," ungkap Santi (51) warga Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Rabu 09 November 2022.

BACA JUGA:PPKM Level 1 Diberlakukan, Dinkes Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

Dirinya mengharapkan, kedepan corona benar-benar menghilang dan jangan ditakut-takuti masyarakat dengan virus ini.

Karena menurutnya, dampaknya banyak siswa yang tidak sekolah sehingga makin hari anak-anak bukannya takut dengan corona melainkan menjadi malas belajar.

Senada diungkapkan Miftahul (39), warga Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung. Dimana menurutnya, perpanjangan PPKM ini sebenarnya memang untuk mencegah penyebaran virus corona namun lebih banyak efek negatifnya.

"Khususnya efek ekonomi bagi golongan masyarakat menengah ke bawah. Mereka tidak ada bulanan atau penghasilan harian, jadi gerak-gerik atau aktivitas masyarakat terhalang.

BACA JUGA:Vaksinasi Capai Target, Palembang PPKM Level 1

Oleh karena itu, harapannya kedepan, kalau tidak ada bukti yang terkena corona janganlah membuat resah masyakarat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) OKI, Iwan Setiawan melalui Sub koordinator Surpelen dan Imunisasi, Muhammad Arifien Yuslim drg mengatakan, terkait perpanjangan PPKM Level 1 ini mereka pastinya akan mengikuti Inmendagri tersebut.

"Untuk persiapannya sendiri dari Dinkes OKI yakni akan melakukan atau memperketat protokol kesehatan di sektor yang sudah diarahkan dalam Inmendagri itu," tuturnya.

Dikatakannya lagi, misalnya menurut Inmendagri selama PPKM diperpanjang maka dalam satuan pendidikan harus melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Dimana tentu untuk sistem pendidikan di OKI juga akan melaksanakan PTM terbatas.

BACA JUGA:Covid-19 di Provinsi Sumsel Kembali Meningkat, Palembang Penyumbang Kasus Terbanyak

"Atau pembelajaran jarak jauh (daring) selama PPKM diperpanjang, dan ketika selesai kembali normal seperti semula.

Kita juga mengharapkan agar masyarakat tetap menjaga social distancing dan memakai protokol kesehatan seperti masker," jelasnya.

Masih kata Arifien, mereka juga mengimbau, meski masyarakat sudah divaksin, namun harus tetap waspada karena vaksin tidak menjamin 100 persen terhidar dari virus corona. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: