Tersandung Kasus Korupsi, Oknum Camat di OKU Dikerangkeng

Tersandung Kasus Korupsi, Oknum Camat di OKU Dikerangkeng

Kejari OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung saat memberikan penjelasan dihadapan wartawan.Foto:ECO/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Gara-gara diduga tersandung kasus korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit buah unggul bersertifikat atau berlabel tahun anggaran 2019, salah seorang oknum camat di Kabupaten OKU, yakni MAB, bersama tiga rekannya yang lain dengan inisial RI, HS dan AH, kini harus merasakan dikerangkeng atau dipenjara.

 

Keempatnya sendiri ditahan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri OKU, Selasa (15/11) sore, dan kini dititipkan ke Rutan Baturaja untuk 20 hari kedepan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, menjelaskan, total ada lima tersangka yang diduga terlibat di dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit buah bersertifikat ini.

 

Mereka adalah Ro selaku Direktur CV Mitra Selayu, serta MAB, RI, HS dan AH yang masing-masing selaku pelaksana penawaran dan penagihan bibit buah CV Mitra Selayu.

 

"Dari kelima tersangka itu, satu orang atas nama Ro sampai sore ini mangkir dari panggilan kita. Sehingga yang bersangkutan akan masuk dalan daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Kita akan koordinasi dengan Kejati Sumsel untuk menerbitkan status DPO yang bersangkutan," tegas Kajari OKU.

 

Kajari mengungkapkan, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Sumsel perbuatan para tersangka ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar. "Bibit itu sendiri mereka bagikan ke 49 desa di OKU," tegasnya.

 

Adapun modus yang dilakukan para tersangka adalah mengedarkan bibit tanaman buah tanpa sertifikat dan tidak berlabel. Hal ini bertentangan dengan pasal 30 UU No.22 tahun 2019 tentang sistem sistem budidaya pertanian bekelanjutan. "Setiap orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan atau tidak berlabel," tegas Kajari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: