Minta Keadilan Keluarga Bintang Satria Perdana, Korban Bullying di SMAN 4 Datangi DPRD Sumsel
Keluarga Bintang Satria Perdana, pelajar SMAN 4 Buay Madang OKU Timur Sumsel, yang jadi korban bullying oleh teman-temannya, datang ke Komisi V DPRD Prov Sumsel, Selasa (15/11).Foto: Istimewa --
PALEMBANG,PALPOS.ID-Merasa tak mendapatkan keadilan, keluarga Bintang Satria Perdana, pelajar SMAN 4 Buay Madang OKU Timur Sumsel, yang jadi korban bullying oleh teman-temannya, datang ke Komisi V DPRD Prov Sumsel, Selasa (15/11).
Kedatangan mereka tidak lain untuk minta bantuan Dewan, dalam memperjuangkan keadilan bagi putranya. Di DPRD Sumsel keluarga korban diterima Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs H Syaiful Fadli didampingi anggota Komisi V DPRD Sumsel Dra Hj Nilawati dan HM Anwar Al Syadat SSi MSi.
Kepada anggota dewan, Yati, ibu korban, menjelaskan peristiwa menyedihkan itu terjadi pada 30 Maret 2022 beberapa saat setelah anak pulang sekolah. "Pas pulang sekolah anak saya dikeroyok oleh pelajar di sekolah yang sama. Akibatnya, anak saya luka luka dan dilarikan kerumah sakit," ungkap ibu ini sambil menitikkan air mata.
Menurut dia, dari hasil visum kepala bagian belakangnya retak. "Kalau saya ingat itu saya sangat sedih. Karena anak saya terluka parah akibat dikerorok temannya. Bukan hanya bagian belakang kepalanya yang retak, tetapi hidungnya berdarah dan rahangnya juga berdarah," kata Yati, terbata bata.
Terkait masalah ini, pihak keluarga telah lapor ke Polres, namun polisi hanya menetapkan satu tersangka atas nama Ledy, padahal pelakunya banyak. "Karena merasa tidak dapat keadilan, maka kami melakukan banding dan hasilnya tetap sama, hanya ada satu pelaku yakni Ledy," bebernya.
Untuk masalah ini pihaknya telah tanya ke polisi. Menurut mereka pelakunya hanya ditetapkan satu orang, karena saksi tidak bisa menyebutkan nama-nama pengeroyok lainnya, alasannya semuanya pakai seragam sekolah dan semuanya pakai masker.
Bukan hanya itu saja, kejanggalan lainnya adalah pelaku Ledy pun tidak menjalani hukuman penjara. "Pelaku Ledy memang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi dia tidak pernah menjalani hukuman penjara, sejak di polres hingga di pengadilan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: