ASN Jangan Malas, 10 Hari Tidak Masuk Bisa Dipecat

ASN Jangan Malas, 10 Hari Tidak Masuk Bisa Dipecat

Rudyarto Sumarwono, Komisioner Pengawas Jabatan Pimpinan di KASN.Foto:Erika/Palpos.id--

PALEMBANG, PALPOS.ID- Dalam menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, sinergitas serta profesional, berbagai sosialisasi terus dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), seperti yang dilakukan di Rumah Dinas Walikota, Jalan Tasik Palembang, Selasa (15 /11)

 

Rudyarto Sumarwono, Komisioner Pengawas Jabatan Pimpinan di KASN mengatakan, aturan untuk ASN sekarang lebih ketat.

 

"Misalnya, jika dulu aturan ASN yang bolos tanpa keterangan itu sampai 45 hari baru ada sanksi, sekarang lebih cepat. Jika ada ASN yang 10 hari tidak masuk tanpa keterangan, itu sudah bisa disanksi berat, bahkan sampai pemberhentian sebagai ASN," kata Rudy.

 

Selain itu, lanjut Rudy, jika ASN tersebut sakit 1 bulan atau lebih, dia harus memeriksakan kondisi kesehatannya di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah.

 

"Nanti baru ada rekomendasi dari tim dokter, apakah yang bersangkutan masih bisa bekerja atau tidak. Ini disampaikan ke instansi terkait dalam hal ini BKPSDM," jelasnya.

 

Sementara, Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, apa yang disampaikan oleh KASN tersebut tak lain guna mengharapkan para ASN khususnya di lingkungan Pemerintah kota Palembang untuk dapat bekerja lebih baik lagi.

 

"Yang pastinya juga bersinergi, karena masing-masing seperti yang saya sampaikan, organisasi KASN ini sama saja satu tubuh kalau satu saja tidak bekerja dengan baik artinya apa yang diharapkan pencapaiannya tidak akan maksimal," kata Harnojoyo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: