Serikat Pekerja Buruh Akan Demo di Kantor Gubernur Sumsel

Serikat Pekerja Buruh Akan Demo di Kantor Gubernur Sumsel

Hermawan, Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) KSBSI Sumsel. -Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov), hanya naik 0,86 persen.

Kenaikan UMP yang sedikit itu, nampaknya membuat serikat pekerja buruh akan melakukan aksi demo kembali.

Melalui pesan WhatsApp, Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) KSBSI Sumsel, Hermawan menginformasikan jika pada Senin 21 November 2022 nanti akan melakukan demo di Kantor Gubernur Sumsel.

“Kami akan melakukan aksi demo hari Senin mendatang pukul 09.00 di depan kantor Gubernur Sumsel terkait tuntutan kenaikan UMP Sumsel untuk tahun 2023 mendatang harus naik sebesar 13 persen atau sebesar Rp400 ribu,” ujarnya, Jumat 18 November 2022.

BACA JUGA:Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Ini Harapan Kenaikan UMP Sumsel dan UMK 2023

Dirinya mengatakan, jika aksi demo tersebut merupakan salah satu cara memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan para buruh.

“Unjuk rasa atau demo yang akan kami lakukan nanti adalah cara kami untuk memperjuangkan kesejahteraan dan juga menuntut keadilan bagi pekerja atau buruh,” katanya.

Hermawan menilai jika usulan oleh DPP Sumsel terkait kenaikan UMP tersebut sangat merugikan pihak buruh.

“Keputusan ini sangat merugikan pihak buruh karena tahun kemarin sudab tidak ada kenaikan. Tahun 2023 hanya naik Rp27 ribu sedangkan harga bahan pokok, BBM sudah naik tak terhingga dan buruh semakin sengsara,” ucapnya.

BACA JUGA:Puluhan Buruh di OKU Desak UU Cipta Kerja Dicabut

Hermawan juga menegaskan, jika tuntutan tetap tidak didengar, makan pihaknya akan membawa massa yang lebih banyak lagi.

"Kalau masih tidak didengar juga, kami akan membawa massa demonstrasi lebih banyak jika tidak ditindak lanjuti atau dipenuhi," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: