Puluhan Anggota KUD Serba Usaha Sambangi Polda Sumsel, Nah Ada Apa?

Puluhan Anggota KUD Serba Usaha Sambangi Polda Sumsel, Nah Ada Apa?

Puluhan anggota KUD Serba Usaha Pedamaran Timur Kabupaten OKI yang mendatangi Polda Sumsel, Rabu (23/11)-foto : abdus salam-palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID – Puluhan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan petani kebun sawit di Kecamatan Pedamaran Timur (Petir) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sambangi Mapolda Sumatra Selatan (Sumsel), Rabu (23/11).

Kedatangan ke Mapolda Sumsel untuk melaporkan pengurus KUD, setelah uang yang rencananya diperuntukkan peremajaan (replanting) tanaman sawit diduga diambil oleh pengurus koperasi sebelumnya.

Selain itu, mereka datang ke Polda Sumsel, untuk mempertanyakan proses penanganan perkara raibnya uang kas koperasi sebesar Rp 11 miliar tersebut, yang hingga kini berkasnya menurut pihak kepoliaian belum lengkap (P19).

Wiyono dan Sairaoji merupakan pengurus KUD Serba Usaha, Desa SP 2 Gading Raja, Pedamaran Timur, OKI yang telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian sejak Oktober lalu.

Kedua tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dimana perkara ini ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Sarto yang saat ini menjabat Ketua KUD Serba Usaha menyebut, sebenarnya perkara ini telah dilaporkan sejak Maret 2022 lalu.

Menurutnya, uang kas tersebut sudah disimpan sejak 2000 hingga 2022 dengan total sekitar Rp 10,9 miliar.

“Uang kas itu, sudah disimpan sejak 2000 hingga akhir 2020 dengan nilai Rp 10,9 miliar,” ungkap Sarto ditemui di Mapolda Sumsel.

Di mana uang kas tersebut merupakan iuran tiga bulan sekali dari anggota KUD Serba Usaha yang seluruhnya berjumlah 918 orang.

“Iuran itu satu bulan sekali dengan jumlah 30 persen dari hasil panen setiap anggota KUD, dan baru dibayarkan tiap tiga bulan,” bebernya.

Sarto menjelaskan, uang kas tersebut baru disadari raib setelah para anggota KUD hendak menggunakan uang kas tersebut untuk membiayai replanting kebun sawit.

Sarto menyayangkan pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka tersebut adalah penggelapan dalam jabatan.

“Ya kami menyesalkan mengapa pasal tersebut yang disangkakan karena harapan kami uang tersebut dikembalikan, uang tersebut sebenarnya hendak digunakan untuk replanting kebun sawit kami,” jelasnya.

Senada diungkapkan kuasa hukum KUD Serba Usaha, Rico Wantrisno SH.

Dia menyampaikan kedatangan mereka untuk melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan ulang.

“Sudah sempat dimediasi untuk mengembalikan uang. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan dalam pengembalian uang tersebut,” katanya.

Bahkan menurut Rico akibat raibnya uang kas koperasi tersebut membuat biaya replanting membengkak.

“Imbasnya biaya replanting jadi melambung tinggi, sehingga kami sulit untuk melakukan replanting sawit,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: