5 Sindikat Pencurian Diamankan dan 2 Diantaranya Dilumpuhkan Polisi, Ini Kasusnya...
Kelima sindikat pencuri sapi yang diamankan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat 25 November 2022.-Abdus Salam/Palpos.id-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol I Putu Suryawan, ringkus sindikat pencuri sapi di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Jumat 25 November 2022.
Sejumlah lima sindikat ditangkap dalam kasus ini. Dimana dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan petugas akibat memberi perlawanan saat diringkus.
Pelaku yakni Julio Pribakti (25), Apriadi (29), kedua tersangka ini diberi tindakan tegas dan terukur alias dilumpuhkan polisi di kakinya.
Kemudian NP (17), Andi Wibowo (30). Keempat pelaku ini berperan sebagai pelaku pencurian. Dan Herianto (31), berperan sebagai penjual sapi curian.
BACA JUGA:Polres OKU Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Antar Kabupaten
Kelima tersangka ini merupakan warga Desa Baru, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Sementara korban rupanya masih satu desa dengan korban yakni Jata (58).
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika menyampaikan para pelaku merupakan sindikat pencurian Sapi dan residivis dengan kasus yang sama.
"Dimana dari hasil pemeriksaan para pelaku didapatkan sudah dua kali merekan melaksanakan pencurian sapi," ungkapnya.
BACA JUGA:Begini Cara Kerja Oknum BPN Sindikat Mafia Tanah Ubah Sertifikat Tanah Warga
Menurutnya, pelaku melancarkan aksi pada malam hari dimana, mereka mengelilingi tanah kosong atau perkebunan di kecamatan Rambutan.
"Usai mendapati target (Sapi) pelaku menarik sapi tersebut, kemudian menghubungi satu rekannya untuk menjemput sapi tersebut menggunakan mobil pikap sewa," katanya.
Polisi amankan, satu ekor sapi betina warna putih, beserta tali nilon rapia, dan satu unit Mobil Daihatsu GrandMax warna hitam Nopol BG 8452 JE.
Akibat ulah pelaku, terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan terancam hukuman paling lama lima tahun.
BACA JUGA:Sindikat Narkoba Tewas Dibunuh Kelompoknya karena Dianggap Cepu Polisi
Sementara satu tersangka yang berperan sebagai penjual terancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: