Polres Empat Lawang Amankan Dua Pelaku Ilegal Drilling, Ini Modusnya...
Salah satu tersangka ilegal drilling yang diamankan di Mapolres Empat Lawang, Selasa 29 November 2022.-Palpos.id-Humas Polres Empat Lawang
EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil meringkus pelaku ilegal driling, Selasa 29 November 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua pelakunya yakni Sutrisno Supriyanto (33), bersama rekannya Iskandar (30), semuanya warga Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM, melalui Kasatreskrim AKP Tohirin SH MM, mengamankan dua orang pelaku.
Keduanya diamankan saat melakukan giat operasi ilegal drilling di sekitaran SPBU Talang Banyu Kecamatan Tebing Tinggi.
BACA JUGA:Dikabarkan Hilang Pelajar SMA di Kabupaten Lahat Malah Ditemukan Seperti Ini...
"Saat anggota sedang melaksanakan kegiatan operasi illegal drilling ada salah satu kendaraan mobil yang melakukan pengisian BBM jenis Solar berulang kali atau sebanyak dua kali di Pom Bensin Talang Banyu,” ungkap Tohirin, Rabu 30 November 2022.
Masih dijelaskan Tohirin, kedua tersangka melakukan pengisian bbm dengan cara bergantian.
Dimana pengisian yang pertama dilakukan oleh Iskandar sebanyak 35 liter dan telah di lakukan pemindahan dari dalam tangki ke jeriken.
Kemudian BBM jenis solar yang didapat langsung di jual ke Sutrisno seharga Rp9.000 perliter.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol OKI, Namun...
Dan pengisian kedua lanjut Tohirin, dilakukan oleh Sutrisno dengan perjanjian kepada Iskandar perliternya dibeli dengan harga Rp.8.500. Dan mengisi mobil dalam tangki sebanyak 18 liter.
"Setelah dilakukan pengisian minyak solar bersubsidi yang kedua kalinya, dilakukan pengejaran. Dan diberhentikan kendaraan tersebut dan di amankan ke Mapolres Empat Lawang,” ucap Tohirin.
Setelah kedua tersangka diamankan, kata Tohirin, terduga pelaku dilakukan interogasi oleh penyidik.
Setelah dilakukan interogasi anggota melakukan pengembangan untuk mencari lokasi penampungan bahan bakar diduga minyak jenis solar bersubsidi tersebut.
BACA JUGA:Meski Diprotes Pemasangan Lift di Jembatan Ampera Palembang Tetap Lanjut, Ini Targetnya...
Bertempat di rumah mertua terduga pelaku yang terletak di dekat simpang perumahan MTS Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi dilakukan penggeledahan.
Dan ditemukannya adanya empat jeriken yang berisi bahan bakar diduga jenis minyak solar bersubsidi yang sudah siap untuk di jual.
"Kedua tersangka dikenakan perkara tindak pidana pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah dengan Pasal 55 UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: