Ibu Muda Terlibat Begal Mahasiswi di Pangkalan Lampam, Begini Modusnya...

Ibu Muda Terlibat Begal Mahasiswi di Pangkalan Lampam, Begini Modusnya...

Pelaku saat telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Lampam Polres OKI, Senin, 31 Oktober 2022. -Palpos.id-Humas Polsek Pangkalan Lampam

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Sisi (29), ibu muda asal Desa Suka Raja, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, diamankan polisi.

Itu lantaran Sisi terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal terhadap seorang mahasiswi.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK SH MH, melalui Kapolsek Pangkalan Lampam, Iptu Avif P mengatakan, mahasiswi yang dimaksud atau korban yakni Putri Novaria Fadhila (29), warga Desa Deling, Kecamatan Pangkalan Lampam.

"Kejadian itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna coklat Nopol BG 3537 KAU di jalan poros Desa Sri Mulya menuju Desa Deling pada, Sabtu, 22 Oktober 2022, sekitar pukul 19.30 WIB," ungkapnya kepada awak media, Kamis, 1 Desember 2022.

BACA JUGA:Tiga Anak Dibawah Umur Terlibat Kasus Begal

Kemudian, tambah Iptu Avif, datang pelaku berjumlah dua orang begal mengendarai sepeda motor.

Seketika itu, mereka langsung memepet dan mencabut kunci kontak motor korban.

"Lalu, menendang korban hingga terjatuh dari motornya. Setelah itu, mereka menguasai dan mengambil harta milik mahasiswi tersebut berupa satu unit motor dan satu buah tas.

Dimana tas berisikan satu STNK, KTP, ATM BRI, SIM, Kartu Mahasiswa, uang tunai Rp 250 ribu, dan satu unit HP Realme," ujarnya.

BACA JUGA:Sopir Truk Dibacok Begal di Gerbang Tol Keramasan

Dikatakannya lagi, pelaku begal sendiri diamankan berdasarkan hasil cek post email HP korban pada, Senin, 31 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana diduga nomor handphonenya telah diganti oleh pelaku.

"Selanjutnya pihak kita melakukan monitor perjalanan HP tersebut. Kemudian melaksanakan gelar razia di jalan Areal Polsek guna mencegat perjalanan HP korban.

Dalam razia itulah pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti Hp korban yang disimpan di dalam tas selempangnya," tuturnya.

Masih kata Iptu Avif, di hadapan polisi, pelaku mengaku jika HP itu didapat dari suaminya, Edo warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Pangkalan Lampam.

BACA JUGA:Aksi Begal Kembali Terjadi di Kabupaten OKU

"Lalu yang bersangkutan digelandang ke Mapolsek Pangkalan Lampan berikut barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dan dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP atau Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan delapan tahun penjara," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: