2 Pelangsir PT BAP Ditahan Polisi, Ini yang Dilakukannya!

2 Pelangsir PT BAP Ditahan Polisi, Ini yang Dilakukannya!

Aryadi (46) dan Arjun (19), dua pelaku penggelapan pupuk PT BAP di Simpang Tiga Jaya saat diamankan di Polsek Tulung Selapan Polres OKI, Jumat, 02 November 2022.-Palpos.id-Humas Polsek Tulung Selapan

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Ketahuan ingin menggelapkan pupuk perusahaan, dua pelangsir atau pegawai buruh angkut PT BAP di Simpang Tiga Jaya, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, akhirnya ditahan polisi.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH, melalui Kapolsek Tulung Selapan, AKP M Firmansyah SH mengatakan, kedua pelangsir itu yakni Aryadi (46) warga Desa Simpang Tiga Sakti, dan Arjun (19) warga Desa Simpang Tiga Jaya.

"Para pelaku menjalankan aksinya pada, Selasa, 01 November 2022 sekitar pukul 11.45 WIB. 

Dimana pelaku Virgo yang masih DPO dan Arjun  datang menggunakan perahu ketek," ungkapnya kepada awak media, Jumat, 02 November 2022.

BACA JUGA:Polres OKI Bekuk Penembak Sopir Truk di Sungai Ceper, Ternyata Ini Motifnya...

Ia menambahkan, kemudian rekan lainnya bernama Tejo menggunakan perahu ketek yang berbeda menuju area Distrik Tanjung Jati PT BAP.

"Ketiganya bermaksud ingin mengambil pupuk di gudang perusahaan. Dan setelah memasukan karung berisi pupuk tadi ke dalam perahu ketek, Tejo berangkat mengantarkan pupuk itu ke lahan tempat yang semestinya," ujarnya.

Dikatakannya lagi, sementara Virgo dan Arjun justru membawa pupuk-pupuk itu keluar dari area perusahaan untuk diberikan kepada pelaku Aryadi.

"Sedangkan Aryadi, menurut pengakuannya hanya disuruh oleh pelaku Robot, warga Bangka yang kini masih dalam pengejaran polisi," tuturnya.

BACA JUGA:Ipda Auni Sosok Kanit PPA Polres OKI yang Cantik dan Muda

Masih katanya, ulah para pelaku terungkap karena pihak Perusahaan PT BAP merasa curiga dengan gelagat dari pelaku sehingga memutuskan untuk membuntutinya.

Alhasil dugaan tersebut ternyata benar, memang para pelaku ingin melakukan pencurian atau penggelapan pupuk perusahaan.

"Sekuriti perusahaan langsung bertindak dan berhasil mengamankan pelaku Arjun. Sementara pelaku Virgo berhasil lolos melompat dari perahu dan berlari ke semak-semak," imbuhnya.

Lebih lanjut, ketika diintrogasi, pelaku Arjun mengaku jika mereka hanya disuruh Aryadi.

BACA JUGA:Pemkab dan Polres OKI Ajak Mahasiswa Duduk Bareng Sikapi Kenaikan BBM

Sedangkan, Aryadi yang juga diamankan oleh security perusahaan mengaku hanya disuruh pelaku Robot.

"Selanjutnya pihak PT BAP berkordinasi dengan Polsek Tulung Selapan dan menyerahkan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit perahu ketek berwarna biru list merah dan kuning," jelasnya.

Lebih jauh, 10 karung pupuk merk NPK berat 50 Kg ; 10 Karung pupuk merk KCL berat 50 Kg ; 1 buah angkong sorong warna hijau, dan 1 lembar PBK (Pas Barang Keluar).

BACA JUGA:Dinkes dan Polres OKI Pastikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM Tidak Beredar

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 372 KHUP Jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara," tutupnua. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: