Berpura-Pura Jadi Pembeli, Malah Bawa Kabur Motor, Ini Akibatnya...

Berpura-Pura Jadi Pembeli, Malah Bawa Kabur Motor, Ini Akibatnya...

Tersangka Satriadi yang diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Utara, Sabtu 03 Desember 2022.-Palpos.id-Humas Polsek Lubuklinggau Utara

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Berpura-pura menjadi calon pembeli, Satriadi (25), warga Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Malah bawa kabur motor milik Riki Ricardo (20), warga Desa Kosgoro RT. 003  Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Mura.

Akibat aksi penipuan dan penggelapan motor yang dilakukannya, tersangka  Satria dijaring Tim Laba-Laba Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara.

Tersangka digelandang ke Mapolsek Lubuklinggau Utara dari Jalan Amula Rahayu Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sabtu 03 Desember 2022, sekitar pukul 18.0 WIB.

BACA JUGA:Pria Asal Ogan Ilir Diduga Loncat dari Lantai Atas Hotel Berbintang di Palembang, Ini Kondisinya...

Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Baruanto, melalui Kanit Reskrim, Bripka Suherman, menjelaskan kronologis aksi penipuan dan penggelapan motor yang dilakukan tersangka Satriadi.

Bermula pada Sabtu 06 November 2022, ketika korban Riki bermaksud menjual motor Honda Sonic warna Hitam Nopol B 4923 SFV dengan cara memposting di media sosial Facebook.

Melihat postingan korban, tersangka Satriadi langsung merespon dengan memgchat korban Riki dan meminta nomor Handpone korban.

Untuk melakukan transaksi, tersangka meminta korban untuk datang keesokan harinya di dekat rumah orang tua tersangka di Gang Kasih RT 11 Kelurahan Kenanga Lubuklinggau Utara II.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 2 Pelaku Jambret Hp di Kalidoni Nyaris Dimassa, Begini Modusnya...

Paginya, sekitar pukul 08.00 WIB, korban menghubungi tersangka apakah jadi mwmbelinmotor miliknya yang dijawab tersangka jadi.

Kemudian korban dan tersangka bertemu ditempat yang telah dijanjikan. Saat bertemu, tersangka langsung menanyakan STNK dan BPKB motor yang akan dijual korban.

Layaknya transaksi jual beli tersangkapun menanyakan harga jual kepada korban, yang ditetapkan korban  Rp11 juta.

Dengan modus akan melakukan test Drive (uji jalan), tersangka menanyakan kunci motor korban.

BACA JUGA:7 Tips Liburan Bersama Keluarga agar Hemat, Tak Perlu Keluar Negeri...

Setelah kunci diberikan korban, tersangka langsung mengendaraai motor korban namun cukup lama korban tak kunjung kembali.

Sadar telah ditipu tersangka akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuklinggau Utara.

"Dari Laporan. Korban kita melakukan penyelidikan dan Sabtu 03 Desember 2022 kita berhasil menemukan.

Dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan di Jalan Amula Rahayu," jelas Suherman.

BACA JUGA:Meski Diprotes Pemasangan Lift di Jembatan Ampera Palembang Tetap Lanjut, Ini Targetnya...

Saat ini lanjutnya, tersangka sedang dalam pemeriksaan intensif untuk proses kasus selanjutnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: