Iklan Banner Pemprov - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Iklan Banner Idul Fitri 1447 Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Polda Sumsel Amankan Tersangka Penganiayaan Maut di Diskotik Darma Agung

Polda Sumsel Amankan Tersangka Penganiayaan Maut di Diskotik Darma Agung

Polda Sumsel Amankan Tersangka Penganiayaan Maut di Diskotik Darma Agung-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO — Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tersangka berinisial KA (25) menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel setelah terlibat dalam keributan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Sukarami, Kota Palembang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di Diskotik Darma Agung, Jalan Kolonel H. Burlian.

Dalam kejadian itu, korban berinisial PJ (43) mengalami luka tusuk pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Siti Fatimah.

BACA JUGA:Sembilan Bulan Diburu Jatanras Polda Sumsel, Pelaku Curas Bersenjata Tajam di Palembang Akhirnya Dibekuk

BACA JUGA:Staf Ahli TP PKK Sumsel Lidyawati Cik Ujang Matangkan Persiapan HKG ke-54, Rakon PKK, dan Rakerda Dekranasda

Kronologi kejadian bermula saat saksi F terlibat perselisihan dengan tersangka KA di pintu masuk area pemeriksaan (scanning) tempat hiburan malam tersebut. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian fisik.

Korban PJ yang berada di lokasi berupaya melerai dan membantu saksi.

Namun, secara tiba-tiba tersangka KA melakukan penusukan menggunakan senjata tajam ke arah kepala korban sebanyak satu kali, yang mengakibatkan korban tersungkur di tempat.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa sejumlah saksi.

BACA JUGA:Setir Kanan Hadirkan Promo Mobil Bekas untuk Masyarakat Palembang

BACA JUGA:Sidak Perdana Pascalibur, Edward Candra Tegas: Pelayanan Tak Boleh Terhenti.

Melalui pendekatan persuasif terhadap keluarga, tersangka akhirnya menyerahkan diri dengan didampingi orang tuanya pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, subsidair Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait