Mulyadi Pukul Istri Gunakan Kursi di Acara Pernikahan Warga, Akhirnya...

Mulyadi Pukul Istri Gunakan Kursi di Acara Pernikahan Warga, Akhirnya...

Tersangka Mulyadi yang diamankan di Mapolres Banyuasin, karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Selasa 06 Desember 2022. -Palpos.id-Humas Polres Banyuasin

BANYUASIN, PALPOS.ID- Akibat lakukan pemukulan terhadap istrinya, dengan mengunakan tangan kosong dan kursi di acara pernikahan warga di Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh, Mulyadi (42), akhirnya ditangkap Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Banyuasin.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK MH mengungkapkan, pengkapan pelaku atau suami korban, bermula dari adanya laporan korban Dewi Yulia, warga Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III.

Laporan Dewi Yulia yakni ke Mapolres Banyuasin untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Dijelaskananya kronologis kejadian terjadi pada Senin 28 November 2022, sekitar pukul 02.00 WIB, di Acara Pernikahan di Desa Kecamatan Suak Tapeh.

BACA JUGA:Pasang Empang, Warga Sungsang Diserang Buaya Muara, Begini Kronologisnya...

Pada saat itu pelaku melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan cara pelaku memukul korban di bagian muka dengan menggunakan tangan kosong.

Tidak berhenti disitu kemudian pelaku mengambil kursi plastik yang berada tidak jauh darinya, dan langsung memukulkanya ke tubuh korban.

‘’Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar dibagian kepala, di tangan sebelah kanan dan tangan kiri serta luka memar dimata serta muka,” sambungnya, Selasa 06 Desember 2022.

Dengan laporan korban tersebut, kemudian pada Selasa 06 Desember 2022, sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku dugaan KDRT tersebut berhasil diamankan anggota Unit IV PPA Sat Reskrim.

BACA JUGA:12 Fakta Buaya Muara yang Perlu Diketahui, Apa Saja!

‘’Tersangka Mulyadi ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Ariyat Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: