Dampak Aktivitas PLTU, Pohon Karet Mati Terendam Banjir

Dampak Aktivitas PLTU, Pohon Karet Mati Terendam Banjir

Rapat penyelesaian kerusakan kebun karet masyarakat yang mati akibat aktivitas PT GHEMMI, di ruang rapat asisten perekonomian dan pembangunan Kabupaten Muara Enim.Foto:Febi/Palpos.id--

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Diduga akibat aktivitas PT Guo Hua Energi Musi Makmur Indonesia (GHEMMI) yang bergerak dibidang Pembangkit Listrik, ratusan pohon karet milik warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten MUARA ENIM, mati akibat terendam banjir dan lumpur.

 

Akibatnya warga kehilangan mata pencarian dari menyadap karet.

Hal tersebut terungkap pada saat rapat penyelesaian kerusakan kebun karet masyarakat yang mati akibat aktivitas PT GHEMMI, di ruang rapat asisten perekonomian dan pembangunan Kabupaten Muara Enim, Kamis (8/12).

 

Rapat tersebut dipimpin oleh Bupati Muara Enim yang diwakili Kepala DLH Muara Enim Kurmin dan OPd terkait serta dihadiri oleh Arifai (Penerima Kuasa dari pemilik lahan atas nama Yandra) dan Ser Nusmir (Penerima Kuasa dari pemilik lahan atas nama Mat Sahi). Sedangkan dari pihak PT GHEMMI di wakili oleh Kuasa Hukum Abi Samran.

 

Menurut Arifai dan Ser Nusmir bahwa permasalahan ini sejak tahun 2016, namun sampai sekarang belum ada penyelesaian yang kongkrit. Adapun tuntutan kami pada awalnya diselesaikan sesuai dengan aturan yang Pergub No 40 tahun 2017 tentang pedoman tarif ganti rugi kerusakan atas pemakaian tanah dan pembebasan tanam tumbuh dan bangunan diatasnya, akibat operasi eksplorasi dan/atau ekploitasi BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta lainnya. 

 

Sebelumnya, kami mengajukan ganti rugi atas penghasilan karet dari tahun 2016-2022, pembersihan lahan kebun karet, pembebasan/pembelian lahan oleh perusahaan. Untuk kompensasi pohon karet Yandra, umur karet 12 tahun dengan perhitungan harga Rp 778,494 x 175 batang x 200 persen total Rp 272.472.900.

 

Sedangkan pohon karet Mat Sahi umur 11 tahun dengan perhitungan kompensasi 

harga Rp 778,600 x 100 x 200 total Rp 155.780.000. Sedangkan untuk ganti rugi lahan belum ada pembicaraan, namun untuk harga pasaran pada tahun 2020 saja yakni sebesar Rp 125 ribu per meter.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: