Lima Tahun Buron, TO Curanmor Berhasil Diringkus

Lima Tahun Buron, TO Curanmor Berhasil Diringkus

Pelaku Sasra Syarkowi.Foto:Maryati/Palpos.id--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID- Sempat buron 5 tahun, akhirnya Sasra Syarkowi (28), diringkus Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. Target Operasi (TO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini, berhasil diringkus di kediamannya RT 02, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Kamis (08/12/2022), sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy A Gumael mengungkapkan, kronologis diringkusnya tersangka. Berawal dari kasus curanmor yang terjadi di depan Toko Calista Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Kamis (02/11/2017).

 

Saat itu korbannya Hasian (47), warga Jalan Embacang RT0, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau bersama anaknya sedang berbelanja dan memarkirkan motornya di depan toko. Namun usai belanja dan kembali ke parkiran motor Honda Beat warna Putih Nopol BG 2511 HV yang diperkirakan di halaman toko sudah hilang.

 

Korban kemudian melapor ke Polres Lubuklinggau. "Salah satu tersangka yakni Rizal Effendi alias Ijal berhasil diringkus dan sudah selesai menjalani hukumannya di Lapas (Lembaga Pemasyarakat), sedangkan tersangka Sasra saat itu berhasil kabur," ujar Robi.

 

Belakangan polisi mendapat informasi tentang keberadaan tersangka. Tanpa buang waktu, Tim Macan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah yakin info yang diterima benar, Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penggerebekan di rumahnya.

 

"Saat akan ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan dengan tangan kosong, namun berhasil dibekuk dan digelandang ke Mapolres Lubuklinggau," terang Robi.

 

Tersangka yang merupakan resedivis dalam kasus serupa sudah bolak balik penjara. Namun hukuman yang dijalaninya tidak membuatnya jera. "Kasus pertama dihukum 3 bulan, kasus kedua dihukum 3 tahun dan terakhir dihukum 2 tahun 3 bulan," jelas Robi 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: