Respon Cepat, Polsek Babat Toman Amankan Pelaku Penganiayaan

Respon Cepat, Polsek Babat Toman Amankan Pelaku Penganiayaan

Pelaku Amar saat diamankan di Mapolsek Babat Toman, Minggu 11 Desember 2022. -Palpos.id-Humas Polsek Babat Toman

SEKAYU, PALPOS.ID - Polsek Babat Toman merespon Cepat Bantuan Polisi Polres Muba, terbukti nyata.

Hanya dalam waktu kurang lebih setengah jam usai melaporkan kejadian, pelaku penganiayaan atau pembacokan berhasil diamankan.

Hal itu bermula dari adanya laporan masyarakat di Nomor Bantuan Polisi 081370002110, sekitar pukul 16.30 WIB. Warga melaporkan adanya tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh pelapor.

Dimana posisi korban sedang berada di Puskesmas Babat Toman untuk berobat setelah dianiaya.

BACA JUGA:Pasca Bom Bunuh diri di Bandung, Ini yang dilakukan Polres Muba

Usai menerima tembusan laporan masyarakat melalui nomor bantuan polisi selanjutnya segera ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman.

Laporan ditindaklanjuti langsung oleh Kapolsek Iptu Vico F Fajar STrK dan Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH MH yang langsung mendatangi pelapor di puskesmas untuk memastikan kebenaran atas laporannya.

Dalam waktu setengah jam kemudian tepatnya pukul 17.00 Wib pelaku berhasil ditangkap.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH, melalui Kapolsek Babat Toman IPTU Vico F Fajar STrK mengatakan, Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada, Sabtu 10 Desember 2022, sekitar pukul 16.00 wib di depan toko bangunan gemilang Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman.

BACA JUGA:Antisipasi Kriminal Sampai Pelosok Desa, Polres Muba Imbau Petugas Siskamling

"Korban Giovani Andri (25) yang dilakukan oleh pelaku Muhtamar Alias Amar (23) dengan cara membacok tubuh korban sebanyak dua kali dengan menggunakan sebilah pedang.

Yang mengakibatkan korban menderita luka bacok pada punggungnya.

Belum diketahui motif kejadian penganiayaan ini, tetapi diduga karena salah paham sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas sebelumnya,” terangnya.

Lanjutnya pelaku Amar telah diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa sebilah pedang juga telah diamankan.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Harga Sembako di Pasar Randik Sekayu Stabil, Ini Kata Kapolres Muba...

"Sekarang pelaku sudah berada di Polsek Babat Toman untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang dikenakan adalah pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara,” bebernya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: