Kabupaten OKU Mulai Berlakukan Tilang Elektronik Januari 2023
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo.-Palpos.id-
BATURAJA, PALPOS.ID - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mulai memberlakukan sistem tilang elektronik menggunakan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Januari 2023.
"Penerapan sistem tilang elektronik di Kabupaten OKU mulai diterapkan dibulan Januari tahun 2023," kata Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, Minggu 11 Desember 2022.
Dia mengatakan, saat ini perangkat kamera CCTV tersebut telah dipasang di dua titik kawasan padat kendaraan meliputi Simpang Empat Air Paoh dan persimpangan Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Ramayana.
Dipilihnya dua lokasi tersebut karena angka pelanggaran lalulintas kendaraan roda dua dan empat cukup tinggi khususnya saat jam-jam sibuk.
BACA JUGA:Awal Januari 2023, 52 Kamera ETLE Bakal Terpasang di Sumsel
Oleh sebab itu, perangkat dengan teknologi Face Recognition 9 Megapiksel dan sistem yang aktif selama 24 jam ini dipasang untuk mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib berlalulintas di jalan raya.
"Saat ini kamera ETLE yang dipasang sudah aktif, namun belum dilakukan penindakan karena masih dalam tahap sosialisasi hingga akhir Desember 2022," jelasnya.
Setelah resmi diberlakukan nanti, kata dia, para pelanggar yang terekam kamera ETLE akan diberikan sangsi tilang sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Mekanisme pelaksanaan tilang elektronik itu sendiri yaitu perangkat kamera ELTE akan merekam setiap pelanggaran lalulintas oleh pengendara di jalan raya.
BACA JUGA:Polres OKU Akan Pasang 3 Titik ETLE Baru
Bahkan, kecanggihan alat tersebut mampu menembus kaca mobil sehingga bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda empat seperti tidak memakai sabuk pengaman.
Hasil rekaman kamera tersebut tersambung ke server yang ada di Ditlantas Polda Sumsel sehingga petugas akan mengeluarkan surat tilang dan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan
"Dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu tertib dan mematuhi peraturan lalulintas," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: