Mama Muda Selundupkan Narkoba Dalam Lapas Lubuklinggau, Ini Modusnya...

Mama Muda Selundupkan Narkoba Dalam Lapas Lubuklinggau, Ini Modusnya...

KPLP Lapas Kelas II.A Lubuklinggau, Meta Putra.-Palpos.id-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Seorang mama muda (Mamud) Rena Silvana (30), mencoba melakukan penyeludupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakat atau Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Namun upaya sang mama muda dengan modus membawa serta dua bayinya berhasil digagalkan petugas. 

Upaya penyeludupan narkoba jenis sabu kepada Napi atas nama Rozi (32), warga Desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Murataratersebut, terjadi Sabtu 10 Desember 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan upaya penyeludupan narkoba ke dalam lapas tersebut berawal ketika Rena dan dua bayinya yang berusia 3 bulan dan 1 tahun 8 bulan.

BACA JUGA:Usut Kematian Napi Gagal Kabur, Giliran Dokter Lapas Lubuklinggau Diperiksa Polisi

Sekitar pukul 10.00 WIB, Rena mendaftar untuk membesuk suaminya  yang merupakan napi dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Seperti keluarga warga binaan lain, sebelum masuk RS dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bawaannya, seperti makanan dan minuman air mineral.

Selain itu tersangka Rena juga membawa buah-buahan dan Pampers bayi yang sudah terpakai.

Namun setelah diperiksa lebih jeli lagi, ternyata Pampers bekas pakai yang disatukan dengan barang-barang bawaan lainnya berisi sabu-sabu seberat 8,9 gram.

BACA JUGA:Salah Satu Napi yang Kabur dari Lapas Lubuklinggau, Begini Akhir Nasibnya

Namun modus tersangka yang menyimpan sabu-sabu di dalam Pampers bekas pakai tersebut berhasil diungkap petugas.

Tersangka kemudian langsung diamankan. Namun tersangka baru dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Lubuklinggau pada Senin (12 Desember 2022.

Kalapas Lubuklinggau Klas IIA Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara, melalui KPLP Meta Putra, ketika dikonfirmasi di Lapas, Selasa 13 Desember 2022, menjelaskan kronologis kejadian.

Berawal dari istri warga binaan Rozi yang datang mengunjunginya. Dalam kunjungan itu Rena menjalani proses pemeriksaan seperti tamu lainnya.

BACA JUGA:Jebol Plafon, Tiga Napi Lapas Lubuklinggau Kabur

Setelah masuk ke ruang kunjungan, gelagat suami istri ini membuat petugas curiga karena mereka terlihat gelisah.

"Awalnya kita tidak curiga, tetapi gelagat mereka mencurigakan jadi kita awasi lebih ketat," ungkap Meta.

Istri Rozi, sempat menumpang ke kamar mandi menggantikan Pampers anaknya yang usia 1 tahun 8 bulan.

Lalu petugas sempat menegur tersangka untuk membuang sampah Pampers ke kotak sampah.

BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya...

Namun tersangka menolak dengan alasan biar dibuang diluar saja. Lalu tersangka memasukkan Pampers tersebut ke dalam plastik hitam.

Sebelum tersangka keluar, petugas kembali memeriksa barang milik Rozi yang dibawa oleh istrinya (tersangka).

Ternyata di dalam barang tersebut ada sampah Pampers yang bercampur dgn barang lainnya.

"Jadi kita langsung bertindak cepat memakai sarung tangan membuka sampah Pampers yang sudah berisi kotoran bayi tersangka.

BACA JUGA:Ini Cara Mendapatkan Bansos PKH untuk Balita Sebesar Rp3 Juta

Setelah dibuka ternyata ada serbu kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu," jenis Meta.

Tersangka yang sudah mau keluar langsung dicegat petugas. Selanjutnya petugas langsung koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

"Ini modus baru dalam upaya penyeludupan, biasanya di dalam nasi bungkus atau bahan makanan, ini malah dalam Pampers yang sudah berisi kotoran bayi," terang Meta.

Ditambahkan Meta, tersangka Rena baru dilimpahkan Senin (12/12/2022), karena Sabtu kegiatan kita padat dan petugas juga terbatas. "Setelah petugas dari Polres datang Senin, tersangka langsung kita serahkan," ujarnya.

BACA JUGA:7 Syarat Penerima Bansos PKH 2023, Ini Lengkapnya...

Sementara warga binaannya Rozi,  yang divonis 3 tahun enam bulan dan baru menjalani hukumannya 3 bulan ini lanjut Meta, dimasukan ke ruangan khusus  Strap Sel atau ruang isolasi," terangnya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan, membenarkan adanya limpahan tersangka RS tersebut. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau.

"Tersangka masih dalam pemeriksaan dan pengembangan," pungkas Hendrawan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: