Musnahkan 10.764 Liter Minuman Beralkohol dan Barang Ilegal
10.764 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol saat dimusnahkan menggunakan alat berat dengan dilindas, Selasa (13/12) pukul 17.30 WIB, di depan halaman Kantor Bea Cukai Kota Palembang. Foto : Abdus Salam/ Palpos.id--
PALEMBANG, PALPOS.ID - Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan terhadap rokok ilegal serta barang- barang ilegal seludupan dari luar negeri. Kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan kegiatan kolaborasi pengawasan penegakan hukum di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini yakni Kodam TNI AD, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Pangkalan TNI AL, ENNP, F POS Indonesia, Perusahaan Jasa Titipan, dan pihak-pihak lainnya termasuk Pelindo.
Sementara dalam Penindakan barang-barang tersebut dilakukan di daerah antara lain Palembang, Jambi, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan daerah lainnya di sekitar Bangka Belitung.
Kepala Bea Cukai Palembang Abdul Harris mengatakan, bahwa barang-barang yang akan dimusnahkan ini merupakan barang-barang ilegal yang dilarang peredarannya selain karena faktor tidak memenuhi ketentuan perpajakan, lebih penting dari itu barang-barang tersebut dapat menggangu kesehatan masyarakat (karena tidak higienis).
“Barang-barang ini sebagian diketahui berasal dari Pulau Jawa terutama rokok ilegal (rokok polos) dan barang-barang yang berasal dari impor ilegal (tidak membayar Bea Masuk),” ungkapnya, Selasa (13/12) pukul 17.30 WIB, usai kegiatan pemusnahan.
Harris menjelaskan, bahwa Barang-barang tersebut berstatus sebagai Barang Dikuasi Negara (BDN). Dan barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).
“Ya benar pemusnahan barang ini dikuasi negara dan barang yang menjadi milik negara dilakukan secara simultan di tiga tempat ialah Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Palembang, Pelayanan dan Pengawasan Bea serta Cukai Tanjung Pandan,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: