Truk Parkir Bebas di Pinggir Jalan, Ini Pasal Yang Bisa Dikenakan!

Truk Parkir Bebas di Pinggir Jalan, Ini Pasal Yang Bisa Dikenakan!

Truk yang parkir bebas di pinggir Jlaan RE Martadinata Kota Palembang, sehingga membuat jalan seperti menyempit, Selasa 13 Desember 2022. -Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Masih adanya truk kontainer yang parkir sembarangan di pinggir jalan utama di Kota Palembang.

Seperti yang sering terjadi di sepanjang Jalan RE Martadinata dan Jalan Residen Abdul atau RA Rozak, nyatanya menjadi perhatian banyak pihak.

Salah satu pihak yang memberikan komentar itu, yakni praktisi hukum, Sulyaden, Selasa 13 Desember 2022.

Dirinya berkata jika truk kontainer yang terparkir bebas di pinggir jalan tersebut memang mengganggu aktifitas lalu lintas.

BACA JUGA:Truk Parkir Sembarangan di Jalan RE Martadinata, Pemkot Palembang?

"Ya tentunya bukan saja akan menganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga akan menganggu keamanan dan kenyamanan pengendara lainnya.

Baik pengendara roda dua maupun pengendara roda 4, serta pejalan kaki," ujarnya pada Palpos.id, Selasa 13 Desember 2022.

Sulyaden menjelaskan, jika mengenai hal tersebut sudah ada di dalam Peraturan Walikota atau Perwali Palembang.

"Dalam Perwali Palembang no. 40 tahun 2015 ditegaskan mengenai larangan menggunakan badan Jalan untuk parkir kendaraan.

BACA JUGA:Gelar Razia Parkir Liar, Ini yang Dilakukan Dishub Palembang!

Selain aturan tersebut, juga ada Undang-undang Lalu Lintas no. 22 tahun 1999," jelasnya.

Lebih lanjut, Sulyaden mengatakan, untuk ketentuan mengenai parkir tertera dalam pasal 43.

"Ketentuan mengenai parkir diatur dalam pasal 43 yang menyatakan jika parkir diluar ruang milik jalan harus sesuai izin yang diberikan.

Dengan demikian ketentuan tersebut jelas bahwa tidak dibenar kan menggunakan jalan sebagai tempat parkir," lanjutnya.

BACA JUGA:Tumpang Tindih Surat Tugas Pengelolaan Parkir, Massa Datangi Kantor DPRD Banyuasin

Sulyaden juga mengatakan, pasal 28 Undang-Undang lalu lintas ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan.

"Parkir sembarangan di tepi jalan tentunya akan mengakibatkan gangguan fungsi jalan tersebut, yang dapat menganggu pengguna jalan lain sebagaimana saya sebutkan tadi diatas," katanya.

Selain itu, Sulyaden juga mengungkapkan, bagi pelaku yang melanggar akan dikenakan pasal 28 dan akan dihukum pidana kurungan 1 tahun.

"Selain daripada itu pelaku yang melanggar pasal 28 tersebut dapat dikenakan hukuman pidana kurungan 1 tahun dan denda sebesar 24 juta rupiah sebagimana diatur dalam pasal 224 Undang-undang Lalu Lintas," ungkapnya.

BACA JUGA:Ini Manfaat dan Bahaya Air Kangen atau Kangen Water...

Pada dasarnya undang-undang sudah cukup tegas mengatur mengenai fungsi jalan itu sendiri, dan juga mengenai parkir yang menggunakan jalan seenaknya.

"Selanjutnya pelaksanaan dari ketentuan tersebut harus di dukung oleh aparat penegak hukum yang konsisten, tentunya sehingga parkir liar kendaraan yg menggunakan bahu jalan tersebut dapat dicegah," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: