Iklan Banner Pemprov - Ramadan 1447 H
Iklan Banner Kabupaten Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Utamakan Pelayanan kepada Masyarakat, Kemenkum Sumsel Terapkan Sistem WFA & WFO

Utamakan Pelayanan kepada Masyarakat, Kemenkum Sumsel Terapkan Sistem WFA & WFO

Utamakan Pelayanan kepada Masyarakat, Kemenkum Sumsel Terapkan Sistem WFA & WFO -Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengatur pelaksanaan tugas kedinasan Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai di lingkungan Kemenkum Sumsel dengan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-UM.05.01-121 tanggal 10 Maret 2026 tentang Pedoman Langkah-Langkah Antisipasi Pelaksanaan WFA, Cuti Bersama dan Libur Nasional Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa pengaturan kerja fleksibel ini tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

“Pelaksanaan tugas kedinasan melalui skema WFO dan WFA tetap dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Dukung Mobilitas Tenaga Kerja Global, Kanwil Kemenkum Sumsel Layani Apostille Dokumen Notaris Tujuan Jepang

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Hadiri Haul dan Takziah 40 Hari Kemas H. Abdul Halim Ali di Graha Dakwah Al-Halim.

Kami telah menyiapkan petugas yang bekerja di kantor sesuai jadwal WFO sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal.” ujarnya.

Selain layanan secara langsung di kantor, masyarakat juga tetap dapat mengakses berbagai layanan hukum secara online.

Untuk layanan kekayaan intelektual seperti pendaftaran merek, hak cipta, dan paten, masyarakat dapat mengakses layanan melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Sementara itu, layanan administrasi hukum umum seperti pendirian Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Perorangan, serta layanan Apostille dapat dilakukan melalui sistem AHU Online.

BACA JUGA:Polisi Tahan Truk ODOL Demi Lancarnya Arus Mudik di Sumsel

BACA JUGA:Polisi Turun ke Pasar-Pasar Palembang Jelang Lebaran

Kemenkum Sumsel juga menyediakan berbagai layanan digital lainnya, seperti konsultasi hukum secara online serta layanan e-harmonisasi bagi pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan.

“Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, baik melalui layanan langsung maupun melalui layanan digital yang dapat diakses kapan saja dan dari mana saja,” pungkas Kakanwil Maju.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait