RAPBD 2023 Muara Enim Disetujui dengan Cacatan, Ini Jelasnya...
Pimpinan Dewan Muara Enim bersama Pj Bupati Muara Enim menandatangani keputusan bersama RAPBD 2023, Kamis 15 Desember 2022. -Palpos.id-Diskominfo Muara Enim
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Muara Enim menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Muara Enim tahun anggaran 2023.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatandatangaan keputusan bersama pimpinan dewan dengan Pj Bupati Muara Enim, Kamis 15 Desember 2022.
Meski demikian, sejumlah catatan penting wajib menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Muara Enim pasca ditetapkannya RAPBD tahun anggaran 2023.
Diantaranya peningkatan pendapatan daerah untuk dapat direalisasikan estimasi pendapatan harus mampu dinaikkan.
BACA JUGA:Wabup Terpilih Tak Kunjung Dilantik, DPRD Muara Enim Ancam Mendagri
Rapat Paripurna ke-XXIV DPRD Kabupaten Muara Enim dengan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi terhadap RAPBD tahun 2023 persetujuan anggota dewan secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc.
Turut hadir dalam rapat paipurna itu, Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi, Pj Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH, Staf Ahli, Asisten, para OPD dan Forkopimda.
Dalam penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi terhadap RAPBD tahun 2023 yang disampaikan oleh Komisi 1 sampai dengan Komisi 4.
“Ada beberapa hal yang saya harap, ini (Persetujuan RAPBD) tidak menjadi seremoni belaka bahwa Komisi 3 dan Komisi 4 semuanya seiring sejalan untuk merubah postur pendapatan yang dianggap tidak realistis.
BACA JUGA:Terima Pengaduan Masyarakat, Komisi II DPRD Muara Enim Sidak PT BAS
Oleh karena itu jadikan ini catatan khusus dalam persetujuan paripurna ini,” ujar Dwi Windarti SH Mhum anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi Demokrat.
Lanjut Dwi, bahwa RAPBD Tahun Anggaran 2023 disetujui dengan syarat yang diminta oleh Komisi 3 dan Komisi 4 terkait dengan pendapatan daerah peningkatan pendapatan daerah untuk dapat direalisasikan estimasi pendapatan harus mampu dinaikkan.
Kalau melihat dari angka yang dipertontonkan saat ini tidak realistis, postur pendapatan tidak realistis contoh yang mudah dihitung adalah Gedung Kesenian satu tahun hanya dianggarkan Rp190,5 juta.
Kalau dihitung realistis 1 minggu itu adalah 12 juta dikalikan 4 kalikan 11 bisa menyentuh satu miliar lebih dari itu itupun kalau hanya Sabtu dan Minggu Gedung Kesenian yang terisi.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Dukung Pembangunan Jembatan Rantau Bayur, Ini Tujuannya...
“Ini hanya Rp190.500.000 yang dijadikan dasar estimasi terindikasi ada kebocoran. Maka ke depan realistis sesuai dengan Perda yang sudah diterbitkan terkait dengan retribusi penggunaan Gedung Kesenian ini jadi targetkan.
Kalau Komisi III meminta Rp750 juta. Maka Rp1 miliar tetap rasional, kalau tidak mampu dinas yang terkait, maka silahkan menggunakan pihak ketiga supaya maksimal.
Sebab tidak sebanding pendapatan ini dengan rehab Gedung Kesenian yang menyentuh hingga Rp5 miliar,” tegasnya.
Maka dari itu, dirinya meminta masukkan di catatan khusus untuk persetujuan dan tidak disetujui RAPBD ini apabila tidak dirubah postur estimasi pendapatan sebagaimana yang diminta oleh rekan-rekan dewan.
BACA JUGA:7 Syarat Penerima Bansos PKH 2023, Ini Lengkapnya...
Kemudian, lanjut Dwi, pendapatan yang diperoleh dari retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan hanya Rp250 juta itu tidak rasional jika estimasi pendapatan tetap seperti itu.
Selanjutnya terhadap hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah Rp29 miliar.
Untuk itu, evaluasi Perusda yang tidak produktif karena tidak sebanding antara penyertaan modal dengan hasil pendapatannya.
Oleh karena itu masukkan dalam catatan khusus pada paripurna ini persetujuan tersebut dan sampaikan juga ini ketika evaluasi di Gubernur ataupun sampai ke Kementerian Dalam Negeri bahwa ini keputusan ini seluruh anggota dewan sepakat untuk menaikkan postur estimasi pendapatan asli daerah.
BACA JUGA:Pemerintah Juga Berikan Bansos untuk Masyarakat Adat Terpencil, Ini Besarannya...
“Apa yang menjadi kekurangan di dalam buku ini sudah saya sampaikan. Terbukti keliru dan salah ini, akui kalau salah untuk diperbaiki jangan ngotot,” tegas Dwi.
Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi, menyampaikan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 menyadari keinginan dan harapan masyarakat yang disampaikan melalui anggota dewan belum seluruhnya dapat diakomodir dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2023.
Semuanya ini semata-mata karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah oleh karena itu dihimbau kepada seluruh pemangku kepentingan stakeholder.
Dalam hal ini OPD untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan di luar APBD maupun dengan mengoptimalkan pemanfaatan program CSR BUMN BUMS yang ada di Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Mau Dapat Bansos BLT Rp600 Ribu Hanya Lewat Hp, Buruan Lihat Petunjuknya...
Selain itu akan terus berupaya meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi Sumatera Selatan guna meningkatkan penerimaan daerah di masa-masa yang akan datang.
Sebagaimana yang telah dituangkan pada dokumen persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif pendapatan daerah sebesar R2,5 terliun, belanja daerah sebesar Rp2,7 triliun, defisit anggaran sebesar Rp186 miliar.
Kemudian, pembiayaan surplus sebesar Rp186 miliar defisit anggaran ditutupi oleh surplus pembiayaan netto sehingga diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran atau silva tahun 2023 sebesar 0 rupiah.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas dukungan serta perhatian pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA:Kartu Prakerja 2023 dengan Skema Baru, Bukan Lagi Semi Bansos, Persiapkan Diri dari Sekarang
Yakni dalam upaya kita menjalankan roda pembangunan menuju Muara ini untuk rakyat yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri, Sehat dan Sejahtera,” ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: diskominfo muara enim