Sudah Berlaku Sejak 22 Agustus 2022, Ini Syarat Bagi Calon Penumpang Kereta Api

Sudah Berlaku Sejak 22 Agustus 2022, Ini Syarat Bagi Calon Penumpang Kereta Api

Kantor PT KAI Divre III Palembang, Jumat 16 Desember 2022.-Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Memasuki libur Natal dan tahun baru atau Nataru 2023, PT KAI Drive III Palembang gencar mengingatkan kembali terkait syarat perjalanan bagi penumpang yang akan menggunakan jasa Kereta Api.

Hal ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

"Agar perjalanan masa liburan penumpang kereta api ini menjadi lebih nyaman dan menyenangkan.

Kami mengingatkan kembali tentang SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tersebut yang telah berlaku sejak 30 Agustus 2022 lalu," jelas Aida Suryanti selaku Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang pada, Jumat 16 Desember 2022.

BACA JUGA:Sebelum Liburan Nataru, Ingat Kembali Syarat Naik Kereta Api..

Dalam hal ini, Aida membeberkan syarat lengkap bagi calon penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan.

"Untuk usia 18 tahun ke atas calon penumpang wajib vaksin ketiga (booster), WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

Apabila tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," bebernya..

"Sedangkan untuk penumpang yang berusia 6-17 tahun wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," tambahnya.

BACA JUGA:Begini Kisah Pejuang Keselamatan Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu di Tebing Bantaian Muara Enim

Lebih lanjut Aida mejelaskan, bagi pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.

"Untuk yang usianya 6 tahun tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil rapid tes antigen atau PCR.

Tapi tetap wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan, tiket kereta api sudah tersambung secara sistem dengan aplikasi peduli lindungi.

Sehingga dapat diketahui dalam sistem calon penumpang telah mendapatkan vaksin yang keberapa sesuai persyaratan," jelasnya.

BACA JUGA:Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin Booster

Aida menuturkan, jika pihaknya akan terus konsisten dalam menerapkan aturan terkait syarat perjalanan sesuai dengan SE kementerian perhubungan.

“KAI terus konsisten menerapkan aturan terkait syarat perjalanan untuk naik kereta api yang telah diatur dalam surat edaran kementerian perhubungan serta penerapan protokol kesehatan yang berlaku," tuturnya.

Selain itu, Aida juga menerangkan syarat-syarat bagi penumpang yang akan melakukan pembatalan tiket kereta api.

"Bagi calon penumpang yang membatalkan perjalanan karena alasan tertentu ataupun karena tidak memenuhi persyaratan dapat melakukan pembatalan tiket dengan ketentuan yang ada.

BACA JUGA:Penumpang Kereta Api Belum Vaksin Booster Wajib Antigen

Yakni, dilakukan di Stasiun yang ditunjuk di wilayah tersebut selambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA sebagaimana tercantum dalam tiket.

Pembatalan tiket atas permintaan penumpang dikenakan bea 25% dari harga tiket diluar bea pesan," terangnya.

"Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum dalam tiket dan menunjukkan bukti identitas asli.

Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket.

BACA JUGA:Kilas Asal Usul Nama Perlintasan Kereta Api Bantaian

Dalam hal tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka bukti identitas atau surat kuasa cukup salah satu dari penumpang dimaksud," lanjutnya.

Aida mengimbau, agar penumpang kereta api dapat mematuhi aturan yang telah dibuat.

"Jadi, kepada para pelanggan kereta api kami berharap dapat mematuhi aturan ini untuk kenyamanan dan kesehatan bersama," imbaunya.

Aida mengatakan, untuk kereta api jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III hanya beroperasi pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin.

BACA JUGA:Jaga Keselematan, Dishub Muara Enim Bangun 4 Pos Perlintasan Kereta Api

"KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) yang beroperasi pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin," katanya.

Tiket masa angkutan Nataru 2022/2023 yang sudah dapat dibeli sejak 7 November lalu masih banyak tersedia, terjual sekitar 35% dari ketersediaan tiket Nataru 42.732.

"Jadi biasanya tiket banyak terjual setelah libur sekolah dimulai dan mendekati masa tahun baru seperti sekarang," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: