Polda Sumsel Blender Narkoba Jenis Yaba 6.875 Butir dan Sabu 1.048 Gram

Polda Sumsel Blender Narkoba Jenis Yaba 6.875 Butir dan Sabu 1.048 Gram

Barang Bukti Narkoba Jenis Yaba Sebanyak 6.875 Butir dan Sabu 1.048 Gram, saat dimusnahkan di halaman depan gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jum’at 23 Desember 2022. Foto : Abdus Salam/Palpos.id --

PALEMBANG, PALPOS.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan sejumlah baran bukti Narkoba

Hal ini ditandai dengan pemusnahan barang sabu sebanyak 1.048 gram dan Yaba 6.875 butir dengan cara diblender di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jum’at (23/12) yang turut dihadirkan oleh para tersangkanya.

 

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nogroho melalui Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Imran Gunawan, SH mengatakan, pemusnahan yang dilakukan merupakan dari ungkap kasus 6 laporan polisi dengan mengamankan 7 orang tersangka.

 

“Kalau tidak dilakukan pencegahan dan hentikan peredarannya di wilayah hukum Polda Sumsel bisa merusak anak bangsa.

 

"Kita bisa bayangkan dalam satu bulan begitu banyaknya yang akan menjadi calon korban kalau tidak kita hentikan peredarannya,” katanya.

 

Untuk itu dirinya mengajak untuk bersama-sama memerangi narkoba di wilayah Sumsel.

 

“Kita harus bersinergi dengan masyarakat menyamakan satu visi dan misi dalam pemberantasan narkoba di wilayah kita,” pungkasnya.

 

Imran menambahkan, Bukan hanya dari pihak kepolisian tapi peran serta semuanya dalam memerangi narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: