Ayah di Palembang Rudapaksa Putri Kandungnya Ditangkap, Ini Pasal Yang Diterapkan
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi saat press release di gedung utama Mapolda Sumsel, Jumat 23 Desember 2022 sekitar pukul 17.45 WIB. Foto : Abdus --
PALEMBANG, PALPOS.ID - Akibat ulahnya menggagahi anak kandungnya hingga lima kali, membuat Rudi Hartono (47) dijemput anggota Unit 2 Renakta Subdit IV Ditektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel di kediamannya, Kamis (22/12) sekitar pukul 13.30 WIB.
Warga Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang ini ditangkap tanpa perlawanan.
Dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi saat press release mengatakan, ditangkapnya pelaku atas laporan istrinya sendiri mengenai tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 huruf D dan pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 huruf E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku Rudi Hartono kita tangkap atas ulahnya telah menyetubuhi anaknya sendiri berinisial MHA alias I (16) tahun,” ungkapnya kepada wartawan saat press release berlangsung, Jumat (23/12) sekitar pukul 17.45 WIB.
Anwar mengatakan, selain mensetubuhi anaknya, pelaku juga memfoto anaknya dalam kondisi bugil dan menyebarkannya di WhatsApp.
Kasus ini terjadi pada Jumat (16/12) sekitar pukul 18.30 WIB dikediamannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: