Seorang Ayah 9 Kali Tiduri Anak Tiri, Ini Kronologis Lengkapnya

Seorang Ayah 9 Kali Tiduri Anak Tiri, Ini Kronologis Lengkapnya

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi saat press release di gedung utama Mapolda Sumsel, Jumat 23 Desember 2022 sekitar pukul 17.45 WIB. -foto : abdus salam-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Seorang pria di PALEMBANG bernama Martadinata (33) kepergok istrinya sedang meniduri anak tirinya berinisial AA yang masih berusia 16 tahun. 

Tragisnya, aksi bejad pelaku tidak hanya sekali itu dilakukan, namun sudah sembilan kali.

BACA JUGA  :Ayah di Palembang Rudapaksa Putri

Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjono didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku yang diamankan pihaknya tinggal bersama istri dan anak tirinya di Jalan Ariodillah III, Gang Usaha, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.

"Pada Ahad (27/11) sekitar pukul 19.00 WIB, dari keterangan istri pelaku berinisial PA ke anggota kita, bahwa dia memergoki pelaku sedang melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar pelaku," ungkapnya saat press release berlangsung, Jumat (23/12) sekitar pukul 17.45 WIB. 

BACA JUGA : Ibu Muda Meninggal Tragis, Kata Temannya Masalah Rumah Tangga

Kemudian atas laporan ibu kandung korban, lanjut Anwar mengatakan, anggota Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel pada 20 Desember 2022 berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di tempat kerjanya yang tidak jauh dari kediamannya.

"Usai menangkap pelaku, anggota kita langsung membawa pelaku ke Mapolda Sumsel dan dilakukan pemeriksaan, hasilnya pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya hingga sembilan kali," terangnya.

Atas ulanya pelaku dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76 huruf D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju korban, satu helai celana panjang korban, satu helai celana dalam dan lembar akta kelahiran. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: