Perayaan Tahun Baru di OKI tanpa Kembang Api dan Terompet, Ini Penyebabnya

Perayaan Tahun Baru di OKI tanpa Kembang Api dan Terompet, Ini Penyebabnya

Kantor Bupati OKI-FOTO : DIANSYAH-PALPOS.ID

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Per 30 Desember 2022, Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Iskandar SE mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 1728/II/2022 Tentang Pergantian Tahun Baru Masehi 2022 ke 2023.

BACA JUGA:Rayakan Tahun Baru 2023, Ini Pesan Kemenag OKI Untuk Anak Muda

Dalam SE tersebut, Pemerintah Kabupaten OKI mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru baik berupa hiburan maupun dengan menyalakan kembang api atau petasan dan peniupan terompet.

BACA JUGA:Personil Gabungan Siap Amankan Nataru di OKI

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) OKI, Alexander Bustomi mengatakan, pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun baru 2022 tersebut.

BACA JUGA:Catat ! Ini Nama-nama Kades di Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI

BACA JUGA:Catat! Ini Nama-Nama Kades di Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI

"Untuk kepala OPD, camat, lurah atau kepala desa, alim ulama, tokoh masyarakat dan tokoh adat diinstruksikan untuk mengingatkan kepada anak-anak muda, para remaja dan masyarakat umum lainnya untuk tidak melakukan kegiatan sebagaimana poin diatas,"ungkapnya, Sabtu (31/12).

BACA JUGA:Daftar Nama Pejabat Kabupaten OKI Tahun 2022.

Ia menambahkan, untuk pergantian tahun baru Masehi ini, diisi dengan kegiatan Sholat Magrib berjamaah, Yasinan, Dzikir, Istiqomah, dan sholat berjamaah di masjid atau musalah.

"Demikian melalui SE ini untuk dapat ditaati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: