Berebut Menjadi Senator Sumsel, Puteri Gubernur hingga Istri Bupati Daftar DPD RI, Berikut Daftar Lengkapnya

Berebut Menjadi Senator Sumsel, Puteri Gubernur hingga Istri Bupati Daftar DPD RI, Berikut Daftar Lengkapnya

Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin-FOTO : POPA-PALPOS.ID

BACA JUGA:Dewan Sumsel Minta PDAM Aktif Edukasi Masyarakat, Khususnya Terkait Ini...

“Baik internal dan eksternal. Kemudian Analisa, potensi potensi tidak memenuhi sarat kerena status tenaga kerja. Contoh, TNI-Polri dan ASN kemudian penyelenggara pemilu KPU RI sampai tingkat PPS. Begitupula penyelenggara Bawaslu tidak boleh menjadi calon anggota DPD. Nanti akan berpotensi TMS,” katanya. 

Selanjutnya, syarat usia jika di bawah 17 tahun belum memenuhi syarat, dan ada pendukung yang tidak terdaftar pada pemilihan terakhir. Atau pemilih yang belum masuk data base KPU, maka belum memenuhi syarat. 

Potensi-potensi ini, kata Hendri, akan disampaikan melalui SILON kepada KPU kabupaten dan kota. Selanjutnya, selanjutnya perkiraan tanggal 2 - 12 Januari 2023 untuk dilakukan verifikasi oleh KPU kabupaten dan kota. 

BACA JUGA:KPU OKU Uji Publik Opsi 3 Dapil Untuk Pileg 2024

Proses administrasi tingkat KPU kabupaten kota 2 -12 Januari 2022, proses administrasi tingkat KPU kabupaten kota,” katanya. 

Sedangkan untuk proses verifikasi administrasi dari 30 Desember 2022 hingga 12 januari 2023, verifikasi administrasi pertama. Dia juga mengatakan di tanggal 30 desember 2022 sampai dengan tanggal 1 Januari 2023, rencana verifikasi administrasi tingkat provinsi, baru tingkat kabupaten kota. Dilanjutkan pada 12 Januari kabupaten kota akan melaksanakan hasil rekapitulasi. 

Sedangkan pada tingkat provinsi tanggal 14-15 Januari 2023, dilaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi tingkat kabupaten/kota. 

 “Setelah rekapitulasi tingkat provinsi, ketahuan apakah ada bakal calon memerlukan perbaikan. Terkait sarat jumlah minimal dan sarat sebaran minimal. Apabila ada, maka pada tanggal 16 hingga 22 Januari 2023 kesempatan calon DPD RI untuk kembali melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi," katanya.

Untuk dukungan anggota dari partai tidak masalah. Namun, untuk calon anggota DPD RI sendiri tidak boleh berasal kepengurusan partai. Kalau ASN tidak boleh harus mundur. 

“SILON  yang dapat melihat KPU Provinsi, kabupaten kota, calon DPD RI, Bawaslu. Mereka nantinya diberikan user untuk dapat melihat. Selain itu, bagi admin SILON, operator SILON untuk kepentingan input data,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: