Mau Tahu Apakah Kamu Penerima Bantuan PIP 2023, Pelajar atau Siswa Bisa Cek Secara Online Lho?
Pelajar atau siswa dari SD hingga SMA sederajat bisa mengecek penerima bantuan PIP dari pemerintah melalui Kemdikbud secara online, apakah sebagai penerima atau tidak.-Palpos.id-Kemdikbud
BACA JUGA:Pelajar Tak Miliki KIP Bisa Daftar Bansos PIP, Begini Caranya...
Peserta didik yang mengalami musibah seperti orang tua yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), berasal dari keluarga yang terpidana, korban musibah, memiliki kelainan fisik, memiliki lebih dari tiga bersaudara yang tinggal di satu rumah.
Asalnya dari keluarga yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera.
Status dari peserta didik adalah yatim piatu atau yatim atau piatu atau asalnya dari panti asuhan atau panti sosial.
Siswa yang memang berasal dari keluarga yang mendapatkan Program Keluarga Harapan.
BACA JUGA:Wow, OJK Cabut Izin Usaha 51 Pinjol, Leasing Kredit Mobil Dan Motor, Ini Daftarnya!
BACA JUGA:OJK Sulit Berantas Aksi Rentenir di Provinsi Riau, Lho Kenapa?
Peserta didik atau siswa memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Siswa yang berasal dari lembaga pendidikan non formal seperti kursus atau lainnya.
Kemudian, untuk kuota siswa penerima PIP dan besaran dana yang diberikan pemerintah, terdiri dari:
SD atau Sekolah Dasar sederajat sebanyak 10.360.614 siswa
BACA JUGA:Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Kasus Jasa keuangan, OJK Harus Siap
SMP atau Sekolah Menengah Pertama sederajat sebanyak 4.369.968 siswa
SMA atau Sekolah Menengah Atas sederajat sebanyak 1.367.559 siswa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber