6 Penyebab Bantuan PIP Tak Bisa Cair, Ini Penjelasannya...

6 Penyebab Bantuan PIP Tak Bisa Cair, Ini Penjelasannya...

Dokumen yang harus disiapkan siswa untuk aktivasi rekening SimPel PIP Kemdikbud, diantaranya surat keterangan dari sekolah.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Bantuan pemerintah melalui Kemendikbudristek yakni berupa Program Indonesia Pintar atau PIP, kembali digelontorkan tahun 2023.

Tujuan bantuan itu untuk pelajar atau siswa atau peserta didik agar bisa tetap sekolah atau belajar.

Kebanyakan penerima bantuan PIP itu ada pelajar atau siswa dari keluarga tidak mampu atau masyarakat rentan miskin.

Selain itu, dikutip Palpos.id dari klikpendidikan.id, ada juga sejumlah persyaratan bagi pelajar atau siswa untuk mendapat bantuan PIP dimaksud.

BACA JUGA:Mau Tahu Apakah Kamu Penerima Bantuan PIP 2023, Pelajar atau Siswa Bisa Cek Secara Online Lho?

BACA JUGA:4 Cara Cek Penerima Bansos PIP dari Kemendikbudristek, Gampang Kok!

Kemudian, jumlah bantuan PIP yang diberikan, yakni untuk pelajar SD sederajat Rp450 ribu per semester.

Kemudian, untuk pelajar atau siswa SMP sederajat Rp750 ribu per semester. Dan untuk pelajar SMA atau SMK sederajat Rp1 juta per semester.

Yang jelas, dana bantuan PIP itu akan dicairkan oleh penerima PIP itu secara langsung, dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

Kalaupun pencairannya harus diwakili oleh orang lain, tentunya harus ada dokumen pendukung.

BACA JUGA:Ini 10 Cara Mencairkan Bansos PIP, Ada Rp 450 Ribu-Rp 1 juta untuk Pelajar

BACA JUGA:Belum Dapat Bansos PIP, Coba Lakukan 10 Langkah Ini !

Misalnya membawa surat kuasa dari orang tua atau wali dari siswa atau pelajar penerima PIP. Atau bisa juga membawa surat kuasa langsung dari siswa atau pelajar penerima bantuan.

Namun, ada 6 penyebab dana bantuan PIP itu tidak bisa dicairkan, yaitu:

1.Siswa yang bersangkutan tidak lagi terdaftar sebagai penerima PIP.

2.Peserta didik tidak menyetel persyaratan dokumen sebagai penerima PIP.

BACA JUGA:Bansos PIP Berhasil Luaskan Akses Pendidikan di Indonesia

BACA JUGA:Ini Syarat dan Besaran Bansos PIP 2023 Kemdikbud untuk Pelajar SD hingga SMA

3.Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).

4.Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

5.Peserta didik tidak melakukan aktivasi rekening penerima PIP.

6.Tidak mengambil dana bantuan PIP yang telah diberikan dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:Buruan! Ini Cara Mendapatkan Bansos PIP Rp1 Juta untuk Pelajar SD hingga SMA

BACA JUGA:Ingat! Jangan Sampai Bansos PIP 2022 untuk Pelajar Hangus, Cek Nama Penerimanya Disini...

Sebab, dana bantuan PIP yang disalurkan melalui bank mempunyai batas waktu untuk pencairannya.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan namun dana tersebut tidak dicairkan, maka dana bantuan PIP secara otomatis akan dikembalikan ke kas negara.

Diketahui, untuk kuota siswa penerima PIP dan besaran dana yang diberikan pemerintah, terdiri dari:

SD atau Sekolah Dasar sederajat        sebanyak 10.360.614 siswa

SMP atau Sekolah Menengah Pertama sederajat sebanyak 4.369.968 siswa

SMA atau Sekolah Menengah Atas sederajat  sebanyak 1.367.559 siswa

SMK atau Sekolah Menengah Kejuruan sederajat    sebanyak 1.829.167 siswa

BACA JUGA:11.9 Juta Pelajar penerima Bansos PIP Kemdikbudristek 2022, Buruan Cek Nama Kamu...

BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja

Untuk besaran dana yang dicairkan persemester, yakni:

Untuk jenjang SD Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per semester.

Untuk jenjang SMP Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per semester.

Di jenjang SMA atau SMK Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000 per semester.

BACA JUGA:Pelajar Tak Miliki KIP Bisa Daftar Bansos PIP, Begini Caranya...

BACA JUGA:9 Alasan Seseorang Dambakan Menjadi PNS, Nomor 8 Sangat Menyentuh Sekali

Berikut merupakan panduan untuk mengecek penerima bantuan PIP dengan cepat secara online, yakni melalui akses https://pip.kemdikbud.go.id/home.

Kamu nantinya akan langsung diminta untuk mengisi data-data sesuai dengan kolom yang diberikan.

Isi langsung datanya berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tanggal lahir peserta didik serta nama ibu kandung.

Kamu bisa isi semua datanya dengan benar dan lengkap. Jika sudah selesai, kamu langsung mengklik yang Cari.

BACA JUGA:Bank Dunia Tegaskan Resesi 2023, Bagaimana Dengan Gaji Pensiunan PNS?

BACA JUGA:Boleh Seorang PNS Beristri Menikah Siri? Baca Dulu Aturannya Ya!

Nah, nantinya kamu akan ditampilkan apakah nama kamu masuk ke dalam daftar penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) atau tidak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber