Kedapatan Palak Sopir Truk, Warga Lambur Dibekuk

Kedapatan Palak Sopir Truk, Warga Lambur Dibekuk

Pelaku pemalakan terhadap sopir truk di Jalan Lintas Tengah Sumatera diamankan di Mapolsek Tanjung Agung.Foto:Febi/Palpos.Id--

MUARA ENIM, PALPOS.ID- Cukup lama meresahkan warga, akhirnya pelaku pungli di Jalan Lintas Tengah Sumatera atau Jalintengsum akhirnya diciduk Polsek Tanjung Agung, Kamis 5 Januari 2023.

Sarmidi, warga Desa Lambur, Kecamatan Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, tertangkap tangan anggota saat sedang memalak supir truk yang melintas di Jalintengsum di desanya.

Informasi dihimpun, tersangka meminta uang dengan sasarannya adalah para supir truk yang melintas di kawasan Desa Lambur, Kecamatan Panang Enim.

BACA JUGA:Kompol M Ali Asri Jabat Kabag Ops Polres Muba, Ini Pesan Kapolres Muba

Tersangka memalak permobilnya rata-rata sebesar Rp20 ribu dengan mengancam menggunakan senjata tajam.
“Peristiwa tersebut bermula saat melaksanakan giat rutin KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) pada malam hari.

Sekaligus menindak lanjuti Informasi masyarakat bahwa seringkali terjadinya aksi pemalakkan atau pungli terhadap para sopir truck dijalan lintas Sumatera Desa Lambur,” ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tanjung Agung, AKP Heri Irawan SE.

Lanjutnya, menanggapi adanya laporan tersebut, kemudian anggota langsung bergerak cepat mendatangi lokasi tersebut.

BACA JUGA:Nama Mu Ada di Daftar Penerima Dana BSU ? Cek Linknya Segera..BACA JUGA:Nama Mu Ada di Daftar Penerima Dana BSU ? Cek Linknya Segera..

Setibanya di lokasi melihat seorang yang sedang meminta uang kepada seorang Sopir truck sebesar Rp20 ribu.
Dengan sigap anggota langsung mengamankan pelaku  dan dilakukan penggeledahan didapati sebilah senjata tajam berupa pisau  dari pinggang kiri bagian belakang.

Selain itu juga diamankan uang hasil pemalakan atau pungutan liar dari para supit sebesar Rp150Ribu yang diletakkan di atas meja yang berada di teras rumah yang dijadikan posko pungutan liar.

Lalu, pelaku berikut barang bukti sejumlah uang dibawa ke Polsek Tanjung Agung guna dilakukan proses lebih lanjut. “Tersangka dikenakan pasal undang-undang darurat 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” bebernya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: