Oknum Polisi Berpangkat Kombes Tertangkap Nyabu,Siapakah Kombes YBK ?

Oknum Polisi Berpangkat Kombes Tertangkap Nyabu,Siapakah Kombes YBK ?

Ilustrasi Polisi Tertangkap Nyabu.-Foto : Istimewa-PALPOS.ID

PALEMBANG, PALPOS.ID – Seorang oknum polisi berpangkat kombes beriinisial YBK dinyatakan positif menggunakan sabu.Hal ini diketahui dari pemeriksaan urine yang di lakukan setelah YBK ditangkap di hotel kawasan Kelapa Gading,Jakarta Utara,Jumat 6 Januari 2023.

Siapakah Kombes YBK tersebut? Diketahui melalui Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ditunjukkan dan kini beredar di sosial media Kombes YBK yang dimaksud adalah Yulius Bambang Karyanto.

Adapun tentang Yulius Bambang Karyanto, adalah seorang  Kepala Sub Fasilitas,Pemeliharaan dan Perbaikan Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau disingkat Kasubdit Fasfarkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Mabes.

Yulius yang berpangkat Kombes menjabat Kasubdit Fasfarkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sejak 2019.

Adapun tentang Yulius Bambang Karyanto, adalah seorang  Kepala Sub Fasilitas,Pemeliharaan dan Perbaikan Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau disingkat Kasubdit Fasfarkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Mabes.

Yulius yang berpangkat Kombes menjabat Kasubdit Fasfarkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sejak 2019.

Dilanjutkan tahun 2013 masih di bidang yang sama namun pindah ke Polda Jambi dan terakhir sebelum di Mabes Polri di Polair Polda Papua 2016. 

Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap Kombes YBK di salah satu hotel bilangan Kelapa Gading Jakarta Utara, Jumat 6 Januari 2022. 

YBK ditangkap bersama seorang wanita yang bukan istrinya. Dari penangkapan di lokasi Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak dua pake, paket 0,5 gram dan paket 0,6 gram.

YBK dan teman wanitanya kemudian diamankan ke Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa. 

Polda Metro Jaya mengatakan penyidik mempunyai waktu 72 jam untuk menentukan status Kombes YBK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.disway.id