Awas Gigit Jari, Sudah Terdaftar Terima BSU Tapi Nggak Dapat Uang, Ini Penyebabnya!
BPK Temukan Kekurangan Penerimaan Pajak Rp5,82 Triliun Berdasarkan LKPP 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
1. Langkah pertama, siapkan HP dan KTP
2. Setelah itu login ke link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BACA JUGA:Hanya Modal KTP Pekerja Bisa Cek Bansos Dana BSU 2023, Begini Caranya...
3. Lalu, lihat di bagian bawah, yang mana ada bagian cek penerima BSU
4. Selanjutnya, isi data yang meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email
5. Kemudian, klik 'lanjutkan'. Jika sudah, maka bakal muncul keterangan, seperti:
Apabila pekerja terdaftar sebagai penerima BSU, maka notifikasi yang muncul yakni sebagai berikut.
BACA JUGA:Dana BSU Sebesar Rp 600 Ribu Akan Segera Cair Awal Tahun 2023 ini, Cek Syaratnya!
BACA JUGA:Di Sekayu Banyak Istri Gugat Cerai Suami Sepanjang Tahun 2022, Ini Penyebabnya
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022". login ke link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Notifikasi tersebut sebagai pertanda bahwa pekerja berkesempatan dapat BSU Rp600.000 dari Kemnaker.
Pekerja tidak secara otomatis bakal dapat BSU. Kemnaker akan melakukan proses validasi data sebagai tahap akhir apakah pekerja tercatat sebagai penerima Kartu Prakerja dan program bantuan lainnya atau tidak.
Jika sudah divalidasi dan dinyatakan lolos, maka pekerja bisa mencairkan BSU senilai Rp600.000.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: