10 Tersangka Jaringan Narkoba Malaysia Dibekuk, Disita Sabu Seberat 50 Kilogram

10 Tersangka Jaringan Narkoba Malaysia Dibekuk, Disita Sabu Seberat 50 Kilogram

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri rilis pengungkapan peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023)-ANTARA/Laily Rahmawaty-antaranews.com

JAKARTA,  PALPOS.ID – Jaringan narkoba lintas negara asal Malaysia digulung Kepolisian Republik Indonesia (PALPOS.disway.id/listtag/1483/polri">Polri).

10 orang anggota jaringan berhasil diamankan saat hendak menyeludupkan sabu seberat 50 kilogram dari Negeri Jiran ke perairan Aceh.

BACA JUGA:Waduh! Gunung Kerinci Semburkan Abu Setinggi 900 Meter

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023, mengatakan pengungkapan ini kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Diawali dari informasi yang diterima Polda Aceh akhir Desember, setelah ditelusuri jajaran Polri berkoordinasi dengan Bea Cukai di awal Januari, dilakukan penangkapan terhadap beberapa orang pelaku,” kata Ramadhan, dilansir dari antaranews.com 

BACA JUGA:Ternyata Ada Situs Penghasil Uang, Hasilnya Bisa Melebihi Gaji

Ia menyebut, pelaku yang ditangkap punya peran berbeda-beda, ada yang sebagai kurir, penyedia, pengatur dan untuk pemilik barang diketahui adalah warga negara Malaysia.

Penyidik belum mengetahui siapa pemesan dari barang terlarang tersebut, namun dua dari 10 tersangka merupakan narapidana hukuman mati yang mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA:Gampang, Pencairan Bansos Dana BSU 2023 Bisa Kamu Cek Melalui Laman BP Jamsostek

“Betul (narapidana terlibat), jadi ada dua yang kami ungkap atas kerja sama dengan Ditjen PAS atas nama Zulkifli perkaranya narkoba divonis mati,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol Jayadi menyebut

Para tersangka yang ditangkap, yakni tiga orang berperan sebagai kurir darat (Irwan, Aidil, Edy). Tiga orang bertindak sebagai penjemput lau atau tekong (Bukhari, M Jaiz, dan Sabran). Kemudian satu orang sebagai pencari tekong dan kapal, bernama Usman.

BACA JUGA:Guru Bakal Full Senyum, Tunjangan Sertifikasi Cair Awal Bulan, Catat Jadwalnya!

Tersangka berikutnya, satu orang sebagai transporter atau kurir darat bernama Rizal. Lalu dua orang sebagai pengendali yang masing-masing merupakan warga binaan atas nama Zulkifli dan Hery Setiawan. Satu orang berinisial Mr X, warga negara Malaysia masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka, yakni menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dan Sumatera Utara dengan memanfaatkan jasa kurir untuk mengirim ke pemesan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com