NIK KTP Anda Tak Terdaftar Penerima BSU di Pospay, Tenang Anda Bisa Lakukan Langkah Ini...

NIK KTP Anda Tak Terdaftar Penerima BSU di Pospay, Tenang Anda Bisa Lakukan Langkah Ini...

Jika NIK KTP tak terdaftar di aplikasi Pospay, maka anda bisa mengecek langsung ke Kantor Pos Terdekat, atau mengecek ke Bank Himbara, bisa jadi anda penerima BSU pekerja dari Kemnaker dalam penyaluran kedua, yani melalui Bank Himbara.-Palpos.id-Indonesiabaik

BACA JUGA:Orangtua Dapat Bantuan PKH Apakah Pekerja Bisa Dapat Bansos Dana BSU 2023, Ini Penjelasannya...

Hanya pekerja yang bergaji maksimal Rp3.5 juta perbulan saja sebagai syarat wajib untuk mendapatkan dana BSU tersebut. 

Agar mendapatkan dana BSU, pekerja harus melakukan pendaftaran dan memenuhi syarat dari Pemerintah.

Namun, dari kemnaker sendiri menyatakan jika dana BSU ini belum bisa dipastikan 2023 ini akan dicairkan atau tidak.

Pasalnya, dalam hal ini kemnaker masih melakukan kajian lebih lanjut terkait perencanaan pencairan dana BSU.

BACA JUGA:Lavaaang!!! Bansos Dana BSU 2023 Cair Lagi Rp600 Ribu, Kamu Merasa Gak Ya

BACA JUGA:Dana BSU Tahun 2023 Benar Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Pihak Kemnaker!

Kendati demikian, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri dengan menggali lebih dalam terkait pencairan dana BSU.

Jika pencairan dana BSU benar-benar akan disalurkan pada periode Januari 2023, dan persyaratanmu telah sesuai.

Maka kamu juga harus mengetahui cara mengecek dana BSU dari Pemerintah tersebut, karena ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

Salah satunya dengan cara menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK masing-masing.

BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja Cair Lagi Januari 2023, Cek Link bsu.kemnaker.go.id, Siapa Tahu Ada Nama Kamu?

BACA JUGA:BSU 2023 Cair Lagi, Pastikan Nama Anda Terdaftar. Cek Linknya Lewat HP Disini!

Nantinya, cara mengecek nomor induk kependudukan atau NIK tersebut melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun screening atau seleksi penerima BSU ini dilakukan langsung oleh Kementerian Tenaga Kerja atau Kemnaker, dari data yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: