Terbaru ! Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2023

Terbaru ! Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2023

--

PALEMBANG, PALPOS.ID – Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil atau PNS di seluruh Indonesia. Tak terkecuali di Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Hati-hati, Gara-gara ini Gaji 13 PNS Tahun 2023 Tak Jadi Cair

Pemerintah sudah memastikan akan membayar bonus berupa Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13 tahun 2023 ini.

Kepastian tersebut terlihat dari dianggarkannya dana sebanyak Rp 257,2 triliun untuk membayar palpos.disway.id/listtag/62208/bonus">bonus aparatur sipil negara tersebut. 

Semua PNS termasuk pegawai golongan C pun akan mendapatkan bonus berupa THR dan gaji 13 tahun ini. 

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Gaji 13 dan THR 2023 Bagi PNS, Perhatikan tanggal Pencairannya...

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menyiapkan dana Rp156,4 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 untuk membayar THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2023.

Sesuai amanat Presiden Jokowi, pemerintah harus melanjutkan proses reformasi birokrasi pada tahun 2023 untuk mengadopsi kebiasaan kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan produktivitas.

BACA JUGA:Catat! Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2023

Rencana yang dijelaskan di atas didasarkan pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

 Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, individu-individu berikut ini akan mendapatkan gaji 13 pada tahun 2023:

Pensiunan

Penerima pensiun

Penerima tunjangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: