Ketika 53 Juta NIK Berubah Jadi NPWP, Di Sini Cara Cek Validasinya

Ketika 53 Juta NIK Berubah Jadi NPWP, Di Sini Cara Cek Validasinya

KTP dan NPWP.Foto:Net--

JAKARTA, PALPOS.CO.ID – Sebanyak 53 juta Nomor Induk Kependudukan atau NIK,  berbuah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Begini cara cek validasinya.


Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan,  mencatat sebanyak 53 juta NIK dan NPWP telah terintegrasi per 8 Januari 2023 dari total 69 juta NIK.


Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam media briefing di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023.


"Kita terus mendorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan  NIK dan NPWP mereka agar terintegrasi," kata Suryo.

BACA JUGA:Ingat! PNS Mundur karena Alasan Penempatan dan Gaji Bisa Dienda Rp100 Juta, Ini Dasar Hukumnya...


Suryo Utomo juga mengungkapkan pemadanan NIK sebagai NPWP bisa dilakukan wajib pajak orang pribadi secara digital melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Tahun Ini Tak Ada Lagi Pembatasan Usia Untuk Jemaah Haji Indonesia


Ada beberapa latar belakang penggunaan NIK sebagai NPWP, yakni implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.


Tak hanya itu, adanya kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.
Hal itu juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi, termasuk administrasi perpajakan.

BACA JUGA:5 Fakta Palembang Darusalam, Nomor 5 Bikin Heran


Interkoneksi berbagai core system di kementerian dan lembaga dengan menggunakan kunci utama yang sama dan menghasilkan analisis kebijakan yang optimal.


Suryo Utomo mengatakan NIK merupakan salah satu identitas saat melakukan administrasi perpajakan.
Dengan adanya integrasi bersama NPWP, seluruh sistem informasi di Indonesia bisa tersambung, dan saling mencocokkan agar pelayanan bisa lebih sederhana.

BACA JUGA:Apapun Sistem Pemilu Mendatang, KPU OKU Tetap Kedepankan Profesional dan Netralitas


"Kami juga terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri," ucap Suryo.

Berikut cara validasi NIK jadi NPWP:
1. Masuk ke situs DJP pajak.go.id, kemudian klik login (masuk).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: