Yuk Dibaca! PP 19 Tahun 2016 Soal Gaji, Tunjangan, dan Bonus bagi PNS, TNI/Polri

Yuk Dibaca! PP 19 Tahun 2016 Soal Gaji, Tunjangan, dan Bonus bagi PNS, TNI/Polri

Pemberian penghargaan kepada PNS purnabakti oleh BKN-foto : bkn.go.id-

e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; 

f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; 

g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 

h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; 

i. Ketua dan wakil ketua Kornisi Pemberantasan Korupsi; 

j. Menteri dan jabatan setingkat menteri; 

k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; 

l. Gubernur dan wakil gubernur; 

m. Bupati/walikota dan wakil bupatilwakil walikota; 

n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang. 

5. Penerima pensiun adalah: 

a. Pensiunan PNS; 

b. Pensiunan Prajurit TNI; 

c. Pensiunan Anggota POLRI; 

d. Pensiunan  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bkn.go.id