Yuk Dibaca! PP 19 Tahun 2016 Soal Gaji, Tunjangan, dan Bonus bagi PNS, TNI/Polri

Yuk Dibaca! PP 19 Tahun 2016 Soal Gaji, Tunjangan, dan Bonus bagi PNS, TNI/Polri

Pemberian penghargaan kepada PNS purnabakti oleh BKN-foto : bkn.go.id-

4. penerima pensiun; 

5. penerima tunjangan; 

6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota; dan 

7. pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f. 

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi: 

1. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah; 2. Gubernur dan Wakil Gubernur; 

3. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; dan 

4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Pasal 10 

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 

Pasal 11  

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Nah sudah pahamkan PP Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur gaji, bonus, dan tunjangan PNS, TNI/Polri. Semoga bermanfaat! (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bkn.go.id