Lama Jadi TO, Nora Ditangkap Lagi Nyabu

Lama Jadi TO, Nora Ditangkap Lagi Nyabu

Nora Aprilia wanita pengguna sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Prabumulih.--Foto : Prabu

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pepatah lama ini sangat tepat ditujukan kepada Nora Aprilia.

Pasalnya, warga Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumuluh Utara Kota Prabumlih yang telah lama masuk dalam daftar target operasi (TO) kepolisian itu, berhasil diringkus tim silent wolf satresnarkoba Polres Prabumulih.

Nora tertangkap basah petugas kepolisian, saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah kontrakan Randy di Jalan Shinta Kelurahan Wonosari, pada Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Selain meringkus pemuja narkoba itu, petugas juga mengamankan sabu-sabu seberat 1,38 gram yang ada di pirek kaca, alat hisap sabu dan plastik bening 2 buah serta 1 unit HP Vivo.

BACA JUGA:Waduh ! Seorang Kakek Cabuli Anak Bawah Umur, Begini Kejadiannya

BACA JUGA:4.3 Kg Sabu Gagal Beredar di OKI, Ribuan Jiwa Anak Bangsa Terselamatkan

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas, AKP Sri Djumiati ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba.

"Pelaku yang kita amankan seorang perempuan yang telah lama menjadi TO kita berinisial NR," ungkap Sri Djumiati.

"Saat dilakukan penggerebekan diamankan peralatan hisap narkoba, pirek berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram, 2 plastik bening serta handphone," imbuhnya.

Lebih lanjut Sri Djumiati menegaskan, karena perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. "Ancaman hukumannya minimal lima tahu  kurungan penjara," tegasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: