Massa Geruduk Kejati Sumsel, Ini Isi Tuntutannya

Massa Geruduk Kejati Sumsel, Ini Isi Tuntutannya

Massa berusaha menerobos pintu pagar besi Kejati Sumsel, Rabu, 18 Januari 2023-foto : abdus salam-palpos-PALPOS.ID

PALEMBANG, PALPOS.ID - Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Tegakkan Hukum Keadilan menggeruduk gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:5 Tuntutan Demonstran di Pertamina Hulu Rokan Zona 4, Nomor 5 Jangan Disepelekan

Massa mendesak untuk segera keluarkan terdakwa Juperlius dalam kasus penyalahgunaan narkoba dari penahanan rutan pakjo. 

Sebelumnya Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan pidana 13 tahun penjara terhadap  Jupperlius terkait kasus narkotika jenis sabu dengan berat netto 490,16 gram.

BACA JUGA:10 Provinsi di Sumatera dengan Perokok Berat, Nomor 1 Ternyata ‘Juara’ Nasional

Terkait putusan Majelis Hakim PN Palembang, terdakwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Sumsel.

Dalam putusan  nomor 244/PID/2022) Majelis Hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, yang diketuai Hakim Mahyuti SH MH, menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang.

BACA JUGA:Ini Sungai Terpanjang di Indonesia, Sungai Musi Nomor Berapa Ya ?

Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

"Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 03 November 2022 Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN.Palembang yang dimintakan  banding mengadili sendiri menyatakan terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami Gangguan Jiwa, menetapkan agar terdakwa dirawat di RS Jiwa,” bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang, Rabu, 11 Januari 2023.

BACA JUGA: Kota Medan Vs Kota Palembang, Siapa yang Terdepan di Sumatera?

Namun meski begitu, Kasi Narkoba Kejati Sumsel hingga kini belum memerintahkan JPU melaksanakan terhadap amar putusan pengadilan tinggi Sumsel tersebut. Justru JPU hendak melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. 

Hal itu pun disampaikan ketua koordinator aksi Sukma Hidayat mendesak agar dalam proses kasasi, terdakwa Juperlius dapat dikelurkan dari rumah tahanan pakjo guna menjalani pengobatan. 

BACA JUGA: 9 Tempat Kompleks Prostitusi yang Legendaris di Indonesia, Ternyata 2 Ada di Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: