7 Data Kartu Keluarga Tak Bisa Cairkan Bansos PKH Rp600 Ribu, Berikut Alasannya...

7 Data Kartu Keluarga Tak Bisa Cairkan Bansos PKH Rp600 Ribu, Berikut Alasannya...

Sebanyak 1.1 juta penerima bansos 2023 dicoret, semuanya terdaftar di DTKS Provinsi DKI Jakarta.-Palpos.id-Youtube

PALEMBANG, PALPOS.IDBantuan Sosial atau Bansos PKH alias Program Keluarga Harapan, bakal segera dicairkan pemerintah Januari 2023 ini.

Akan tetapi, pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos, akan lebih selektif dalam menyalurkan bansos PKH senilai Rp600 ribu tersebut.

Sebab, sesuai tujuannya, bansos PKH akan diberikan kepada masyarakat kurang mampu atau rentan miskin, untuk membantu perekonomiannya.

Selanjutnya, ada juga bansos PKH yang ditujukan kepada golongan baru, yaitu anak yatim piatu, termasuk lanjut usia atau lansia.

BACA JUGA:Mau Dapat Bansos PKH 2023 Rp 3 Juta, Ternyata Harus Masuk 3 Komponen Ini, Apa Saja Ya?

BACA JUGA:10 Hal Ini Bisa Bikin Bansos PKH 2023 Rp 3 Juta Gagal Cair. Pastikan Kamu Tetap Cair Yaa…

Akan tetapi, Kementerian Sosial atau Kemensos menetapkan syarat tertentu bagi penerima bansos PKH tahun 2023 ini.

Diantara syarat-syarat yang ditetapkan itu, termasuk mengenai kartu keluarga atau KK dari Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

Dimana, Kemensos menyatakan ada data kartu keluarga atau KK yang dinyatakan tidak dapat bantuan pemerintah tersebut.

Setidaknya ada 7 data kartu keluarga atau KK yang tidak bisa mencairkan bansos PKH Rp600 ribu tersebut, yaitu:

BACA JUGA:Lansia Bisa Dapat Bansos Rp 2,4 Juta, Cek Cara Dapatnya!

BACA JUGA:Segera Cair 2023, Masyarakat Buruan Cek Penerima Bansos PKH, Rezeki Awal Tahun Nih!

1. Data KK yang tidak terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Artinya, walaupun dalam keluarga tersebut ada anak yang tergolong yatim piatu, namun keluarga tersebut dinilai layak untuk mendapat bantuan sosial tersebut, karena masuk dalam DTKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: