Ungkap 38 Kasus Narkoba di Sumsel, Berikut Ini Barang Buktinya

Ungkap 38 Kasus Narkoba di Sumsel, Berikut Ini Barang Buktinya

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. Foto : Abdus Salam/Palpos.Id--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran, berhasil mengungkap 38 kasus tindak pidana narkoba di wilayah Sumsel.

Bahkan dalam pengungkapan kasus narkoba di Minggu ketiga Januari 2023 ini mengamankan 49 tersangka dengan rincian, 43 orang pengedar dan sisanya merupakan pemakai barang haram narkoba.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus di minggu ketiga ini mengalami peningkatan pengungkapan kasus, yang sebelumnya 34 kasus berhasil diungkap di minggu kedua.

Di minggu ketiga mampu meningkatkan pengungkapan kasus, dengan pencapaian 38 tindak pidana narkoba berhasil di ungkap.

BACA JUGA:Palembang Kekurangan Kolam Retensi, Segini Kebutuhannya Biar Nggak Banjir Lagi…
"Hal ini tidak terlepas dari kerja keras anggota kita, yang tidak henti-hentinya melakukan penindakan pemberantasan hingga pencegahan terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumsel," katanya, Senin (23/01).

Dirinya menjelaskan, dari ungkap kasus tersebut anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 223,59 gram, ganja sebanyak 1,4 Kilogram (Kg) dan ekstasi sebanyak 303 butir.

"Dari barang bukti yang diamankan anggota kita ini, maka setidaknya aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 3.393 anak bangsa," beber Kombes Pol Supriadi kepada wartawan di ruang kerjanya.

Sedangkan untuk Polres jajaran yang nihil ungkap kasus narkoba ini, lanjut dia mengatakan, ada dua Polres jajaran yakni Polres Prabumulih dan Polres Empat Lawang yang nihil ungkap kasus.

BACA JUGA:Tarif Layanan BPJS Kesehatan Naik, Iuran Peserta Naik Nggak Ya..Ini Penjelasannya!
"Untuk itu kita terus mengingatkan agar tidak henti-hentinya meningkatkan ungkap kasus narkoba di wilayahnya masing-masing, baik dari segi kualitas maupun kuantitas," imbuh Supriadi.

Selain itu juga perlu adanya peningkatan dalam hal analisa, penyelidikan hingga adanya kerja sama dengan stakeholder, untuk memutuskan rantai penyelundupan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.

"Kita juga harus melakukan kewaspadaan terkait modus baru yang dilakukan para pengedar maupun bandar, dengan memperketat pengawasan di wilayah rawan peredaran narkoba seperti bandara, terminal, pelabuhan, dan jasa pengiriman," tutur Supriadi.

Dengan upaya yang dilakukan ini diharapkan peredaran gelap narkoba khususnya ruang geraknya dapat ditekan.

"Sehingga peredarannya di wilayah hukum Polda Sumsel semakin sempit dan hilang dari Sumsel," tutup Supriadi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: