Ferdy Sambo Bacakan Pledoi, Bantah Tudingan LGBT dan Miliki Bunker, Ini Judul Pembelaannya...

Ferdy Sambo Bacakan Pledoi, Bantah Tudingan LGBT dan Miliki Bunker, Ini Judul Pembelaannya...

Ferdy Sambo mantan kadiv propam polri memberikan pledoi atau nota pembelaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Karta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Briagadir J, kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

Dalam persidangan kali ini yakni dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa Irjen Pol Purn Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sendiri merupakan mantan kadiv Propam Polri, dan diketahui sebagai dalang atau otak pembunuhan sadis Brigadir J.

Dalam pembelaan itu, Ferdy Sambo banyak menepis tudingan yang beredar di media sosial atau medsos selama ini.

BACA JUGA:Wadaw! Diduga Ada Jenderal Bintang Satu ‘Gentayangan’ Mau Selamatkan Ferdy Sambo, Ini Kata Mahfud MD

BACA JUGA:Ini Ramalan Hard Gumay Terkait Hukuman yang Akan Diterima Ferdy Sambo

Mulai dari tuduhan penyiksaan Brigadir J, LGBT, miliki bunker di rumah. Termasuk tudingan beking judi dan selingkuh dengan banyak perempuan.

Dan semua itu langsung diungkap Ferdy Sambo dalam persidangan terbuka untuk umum tersebut.

“Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua (Brigadir J) sejak dari Magelang. Begitu pula tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT.

Serta memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya tidak benar,” katanya, Selasa, 24 Januari 2023.

BACA JUGA:Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Merokok, AKBP Ari Cahya Nugraha: Wajahnya Merah Seperti Orang Marah

BACA JUGA:Sidang Perdana Ungkap Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Saat Mengerang Kesakitan

Ketika membacakan nota pembelaan, Ferdy Sambo menduga bahwa berbagai tuduhan tersebut sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya.

Sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: